Tampilkan postingan dengan label NEWS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NEWS. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 Agustus 2016

MATA NAJWA (4)


Baca selanjutnya...

MATA NAJWA (3)


Baca selanjutnya...

MATA NAJWA (2)


Baca selanjutnya...

MATA NAJWA (1)





Baca selanjutnya...

EVA K SUNDARI (STAFSUS BAPPENAS): KESERIUSAN MENGANALISIS KONTEN BERITA


Baca selanjutnya...

EVA KUSUMA SUNDARI GANTIKAN PRAMONO ANUNG DI DPR


Baca selanjutnya...

Jumat, 13 Mei 2016

KPP FPDIP Dorong RUU ‘Yuyun’ Bisa Sundul Masuk Prolegnas

JAKARTA, beritalima.com – Prihatin atas tragedi perkosaan berkelompok (gang rape) yang membawa kematian Yuyun, 14, di Bengkulu, seluruh anggota parlemen perempuan Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI bersepakat mensponsori Rencana Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kejahatan Seksual (PKS) sebagai RUU ‘sundulan’ dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada masa sidang mendatang.

“Hal ini didorong pada kebutuhan atas situasi darurat terhadap naiknya frekwensi dan semakin parahnya bentuk kejahatan seksual yang menimpa anak-anak, remaja dan perempuan Indonesia.

Maka RUU ‘Yuyun’ akan kami sundulkan masuk Prolegnas,” kata anggota Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) FPDIP DPR RI, Hj Dwi Ria Latifa SH MSc kepada media, Sabtu (7/5) di Jakarta.

Menurut Hj Dwi Ria Latifa, KPP FPDIP DPR RI bersepakat untuk mengorganisasi dan mobilisasi tandatangan seluruh anggota parlemen perempuan lintas fraksi, untuk bersama-sama memasukkan usulan ke Pimpinan dan Ketua Baleg DPR RI, begitu sidang dibuka setelah reses pertengahan Mei 2016 ini.

“KPP FPDIP akan membangun komunikasi dengan semua anggota parlemen perempuan lintas partai. Kami akan cari dukungan agar RUU ‘Yuyun’ bisa masuk Prolegnas,” papar mantan pengacara dan aktivis perempuan asal Riau itu.

Pada saat yang bersamaan, usulan serupa juga akan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo, dengan harapan akan mendapat dukungan pemerintah atas insiatif para anggota parpemen perempuan tersebut.

Peluang untuk menjadikan RUU PKS menjadi ‘sundulan’ Prolegnas 2016 amat sangat dimungkinkan sebagaimana diatur pada UU 12 th 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, pasal 18 dan 23.

Pasal 18 disebutkan dalam penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, penyusunan daftar RUU didasarkan antara lain aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat. Sedang pasal 23 huruf 2 mengatakan dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan RUU diluar Prolegnas mencakup untuk mengatasi keadaan luar biasa, dan atau keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional.

Selain itu, secara teknis naskah akademik dan draft RUU juga telah disiapkan Komnas Perempuanr. “KPP FPDIP akan mengajak seluruh anggota KPPRI, aktivis perempuan dan juga LSM-LSM Perempuan untuk menyempurnakan naskah-naskah tersebut,” kata Dwi Ria yang juga salah satu Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI) Periode 2015-2019 itu.

Ditambahkan, KPP FPDIP berharap agar insiatif ini dapat diwujudkan sehingga ada langkah kongkrit atas berbagai pernyataan keprihatinan-keprihatinan yang nyaris berbentuk lingkaran setan atas kejahatan seksual dalam tahun-tahun terakhir ini.

Meski demikian, KPP FPDIP berharap ada langkah lebih cepat dan kongkrit dari Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) dan penegak hukum baik, diskema pencegahan maupun penindakan hukum tanpa menunggu selesainya UU tersebut. (*)

Keterangan Foto : Anggota KPP FPDIP DPR RI Hj Elva Hartati SIp MM asal Bengkulu sedang mengunjungi keluarga (almh) Yuyun di Bengkulu. (foto ist)

Source : 

http://www.beritalima.com/2016/05/08/kpp-fpdip-dorong-ruu-yuyun-sundul-masuk-prolegnas/
Baca selanjutnya...

Timor Leste Keluhkan Kerjasama dengan Indonesia yang Kurang Lancar

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Anggota board ASEAN Parliamentarians for Human Rights (APHR), Eva Kusuma Sundari berdiskusi dengan Forum LSM Timor Leste di Yayasan HAK yang dipimpin Manuel Monteiro F, di Dili, Jumat (6/5). Di sana hadir setidaknya dihadiri sembilan perwakilan LSM.

Menurut Eva, peserta menyambut baik metode kerja APHR yang mendorong politisi anggota APHR untuk berkolaborasi dengan jaringan LSM setempat. Mereka pun semakin antusias ketika mengetahui bahwa APHR menggunakan pendekatan economic and social rights dalam kerangka bekerja, sesuatu yang masih belum didalami oleh sebagian LSM tersebut.

“Beberapa isu penting yang mereka harap APHR dapat memperkaya analisis kritis mereka adalah terkait isu free trade yang merupakan isu dominan dalam globalism. Mereka mengusulkan APHR dapat menyelenggarakan training bersamaan kegiatan Asian People Forum mendatang di Dili,” kata Eva seperti dikutip dari RMOL, Sabtu (7/5)
Eva menambahkan isu tentang hak sipil dan politik juga mengemuka. Jose Luis Oliveira dari LSM Ajar misalnya mengeluhkan soal implementasi rekomendasi KKP (Komisi Keadilan dan Persahabatan) antara RI dan Timor Leste yang tersendat karena hanya Timor Leste yang aktif. DPR pun diminta untuk ikut mendorong percepatan implementasi rekomendasi KKP.

“Salah seorang aktivis Yayasan HAK juga mengusulkan agar DPR mendorong kerja sama antara Pemerintah RI dan Timor Leste untuk mempermudah repatriasi asal Timor Leste yang saat ini tinggal di wiliayah RI. Dari informasi lapangan, ada dugaan ada birokrasi di pihak Indonesia yang amat rumit sehingga membuat masyarakat ragu untuk mendaftarkan diri untuk repatriasi ke Timor Leste,” kata Eva. (ysa/rmol)

source:
http://fajar.co.id/2016/05/07/timor-leste-keluhkan-kerjasama-dengan-indonesia-yang-kurang-lancar/
Baca selanjutnya...

Senin, 04 April 2016

Petani Tembakau Tulungagung Beralih Bertanam Melon

Tulungagung, Antara Jateng Senin, 04 Apr 2016 15:24:15  WIB
Kelompok Tani (Poktan) Berkah Tani Desa Waung, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, sebelumnya menanam tembakau beralih bertanam melon.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Dra. Eva Kusuma Sundari, M.A., M.D.E. kepada Antara Jateng dalam perjalanannya dari Tulungagung menuju Yogyakarta, Senin (4/4), mengatakan bahwa petani tembakau memutuskan beralih komoditas lain karen mereka mengalami situasi yang makin memburuk.

Ketika berdiskusi dengan mereka dalam acara bertajuk “Serap Aspirasi Masyarakat”, Sabtu (2/4), Ketua Poktan Berkah Tani Irchani mengatakan bahwa tiadanya dukungan pemerintah untuk perlindungan dan pengembangan komoditas tembakau sehingga mutu menurun dan situasi makin buruk ketika pabrik-pabrik rokok juga memakai (hampir 50 persen) tembakau impor dari Tiongkok.

“Hasil panen petani lokal tidak seluruhnya terbeli dan membusuk,” kata Irchani kepada Eva K. Sundari.

Meski rokok penyumbang cukai terbesar (95 persen), kata Eva, para petani tembakau penerima manfaat terendah, bahkan 0 persen di Kabupaten Blitar dari dana cukai yang dikembalikan ke daerah.

“Sepatutnya ada program transisi dari pemerintah berupa alih komoditas yang bisa didanai dari cukai rokok,” kata anggota Komisi XI (Bidang Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Perbankan, dan Lembaga Keuangan Bukan Bank) DPR RI itu.

Dalam tekanan yang sulit demikian, Poktan Berkah Tani memilih beralih bertanam melon dengan sumber daya dan keterbatasan mereka sendiri. Nasib membaik, melon mereka diminati di Malaysia sehingga harga komoditas itu dalam dolar.

Sementara itu, Kades Waung Eko Wahoyo meminta penguatan berupa dukungan alat pertanian cultivator (penggembur tanah) serta akses ke teknologi untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas melon sehingga bisa memperluas pasar di luar negeri.
“Suatu permintaan yang sederhana dari 'korban' tekanan yang TSM (terstruktur, sistematis, masif) terhadap produk rokok yang survive tanpa bantuan negara,” kata Eva.


Editor: D.Dj. Kliwantoro
 sumber : http://www.antarajateng.com/detail/petani-tembakau-tulungagung-beralih-bertanam-melon-.html
Baca selanjutnya...

Eva Sesalkan Polisi Jadi "Aparat" Kelompok Intoleran

Yogyakarta, Antara Jateng - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Dra. Eva Kusuma Sundari, M.A., M.D.E. menyesalkan polisi sudah menjadi "aparat" kelompok intoleran daripada melaksanakan perintah undang-undang.

"Polisi sudah menjadi alat perampasan hak asasi manusia (HAM) atas dasar prasangka kelompok intoleran yang jelas melanggar hukum," kata Eva K. Sundari kepada Antara Jateng di Yogyakarta, Senin.

Eva yang juga Koordinator Kaukus Pancasila lantas menyebutkan sejumlah insiden pelarangan acara dalam setahun terakhir, antara lain diskusi mengenai 1965 dan pemutaran film Senyap karya Joshua Oppenheimer di Yogyakarta, Januari sampai dengan Februari 2015.

Pertemuan korban atau penyintas 1965 oleh Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan yang diintimidasi, didatangi, bahkan rumahnya digeledah di Bukittinggi, Sumatera Barat, pada bulan Februari 2015.

Berikutnya, kata Eva, intimidasi terhadap pertemuan korban 1965 di Kota Salatiga, Jawa Tengah, yang diselenggarakan pada tanggal 7 sampai dengan 8 Agustus 2015, kemudian pencekalan Tom Illyas, penyintas 1965 yang selama ini menjadi eksil atau "exile" (terasing) di Eropa pada tanggal 11 Oktober 2015.

Selain itu, penarikan majalah edisi Salatiga Kota Merah dan intimidasi redaksi yang diterbitkan oleh LPM Lentera, Oktober 2015; pelarangan diskusi 1965 di Ubud Writers Readers Festival di Bali, akhir Oktober dan awal November 2015.

Kejadian lainnya, pelarangan pembacaan naskah drama 50 tahun memori 1965 di Taman Ismail Marzuki (TIM) oleh Kapolda Metro Jaya pada bulan Desember 2015; lokakarya LGBT di Hotel Cemara Jakarta dibubarkan polisi karena alasan keamanan dari serbuan FPI; intimidasi FUI dan dua kali pembatalan pada nonton bareng dan diskusi IPT65 "65 Hari Ini" di Yogyakarta selama Februari 2016.

"Tidak hanya itu, juga intimidasi dan interogasi aparat terhadap tim kecil riset dokumenter Peace Women Across the Globe (PWAG) Indonesia di Padang Pariaman pada tanggal 16 Februari 2016," kata Eva yang pernah sebagai anggota Komisi III (Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan) DPR RI.

Begitu pula, lanjut Eva, pelarangan dan protes terhadap Festival Belok Kiri yang seharusnya dilaksanakan di TIM pada tanggal 27 Februari sampai dengan 5 Maret 2016, kemudian dipindahkan ke Kantor LBH Jakarta dan tetap dijalankan sepanjang akhir pekan Maret 2016.

Pada bulan Maret 2016, kata Eva, ada pelarangan pemutaran film Pulau Buru: Tanah Air Beta karya Rahung Nasution. "Film itu seharusnya diputar di pusat kebudayaan Goethe Haus, tetapi kemudian dipindah ke Kantor Komnas HAM," katanya.

Pada bulan yang sama, tepatnya 23 Maret 2016, intimidasi dan pelarangan pementasan teater Monolog Tan Malaka di IFI Bandung, Jawa Barat, 23 Maret 2016, oleh FPI. Setelah Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menambah personel keamanan, pementasan bisa dilakukan pada tanggal 24 Maret 2016.

Selanjutnya, pada tanggal 27 Maret 2016, aksi pantomim Wanggi Hoediyanto dihentikan polisi karena alasan tidak ada izin. Penyelenggaraannya bertepatan dengan Hari Tubuh Internasional. "Yang bersangkutan kemudian diperiksa di kepolisian," tuturnya.

Acara diskusi oleh HMI Pekanbaru diancam dan dilarang oleh FPI dan Koordinator HMI Pekanbaru Safwan dibawa oleh FPI tanpa kejelasan, kemudian acara Lady Fast yang diadakan Kolektif Betina di Yogya, Sabtu (2/4) malam, dibubarkan ormas dan KOKAM dengan alasan peredaran alkohol dan baju.

"Bukan tugas ormas untuk menegakkan hukum, polisi justru harusnya menangkap mereka yang 'sweeping'," kata Eva K. Sundari.


Editor: D.Dj. Kliwantoro
 sumber : http://www.antarajateng.com/detail/-eva-sesalkan-polisi-jadi-aparat-kelompok-intoleran.html
Baca selanjutnya...

Eva Sayangkan Penghapusan UPT Kesenian di Pemprov Jatim

Tulungagung, Antara Jateng - Sebelum beraktivitas kembali di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (4/4), anggota DPR RI Dra. Eva Kusuma. Sundari, M.A., M.D.E. pada masa reses yang berakhir Minggu (3/4) mengunjungi Kabupaten Tulungagung menyaksikan pagelaran ketoprak dengan lakon Legenda Sumber Ece persembahan masyarakat Kecamatan Bandung, Sabtu (2/4) malam.

Pergelaran tersebut, kata anggota Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI (Kabupaten Tulungagung, Kota/Kabupaten Blitar, dan Kota/Kabupaten Kediri) itu kepada Antara Jateng di Tulungagung, Minggu, merupakan pertunjukan ke-17 dari pagelaran rutin setiap Sabtu malam di Taman Budaya, berseberangan dengan Alun-Alun Kabupaten Tulungagung.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulungagung Suharno, kegiatan itu sebagai perwujudan program kerja Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, yakni pelestarian dan pengembangan budaya tradisional.

“Respons positif masyarakat bisa dilihat dari jumlah pengunjung yang selalu membeludak di setiap pertunjukan, bahkan 19 kecamatan berebut giliran untuk tampil,” kata Suharno.

Eva K. Sundari mengemukakan bahwa para orang tua juga terlihat gembira karena sanggar tari dan kerawitan di kecamatan-kecamatan hidup kembali sehingga menjadi kanal positif kegiatan ekstrakurikuler bagi para siswa.
Mereka juga bersaksi bahwa program tersebut termasuk pendidikan budi pekerti karena ada dampak perilaku anak-anak yang makin berunggah ungguh (tata krama/sopan santun) yang sesuai dengan agenda pembentukan karakter (character building).

Strategi yangg digunakan pemkab adalah dengan membentuk unit pelayanan teknis (UPT) di kecamatan-kecamatan unt memfasilitasi antusiasme masyarakat. Sekolah-sekolah juga menggeliat dengan guru-guru yang terlibat langsung bersama murid, orang tua, dan masyarakan di setiap pertunjukan yang mewakili kecamatan mereka.

“Yang menggembirakan,” lanjut Suharno, “Universitas Brawijaya mempunyai kuota untuk mengundang para siswa berprestasi di bidang kesenian tanpa tes.”

Menurut dia, kebijakan tersebut masuk akal karena ada hubungan linier antara kecerdasan kognitif dan berkesenian selain untuk menghargai kontribusi para siswa pada pelestarian dan pengembangan seni budaya tradisional.

Di lain pihak, Eva K. Sundari menyanyangkan penghapusan UPT terkait dengan kesenian di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan alasan efisiensi. “Ini memukul kabupaten-kabupaten di Dapil Jatim VI yang selama ini intensitas berkesenian di sekolah dan masyarakat relatif sangat tinggi.

Pengiriman dalang-dalang bocah untuk pembinaan di Tulungagung, misalnya, salah satu yang terkena imbasnya. Sekarang ini, kata Eva, mereka harus dikirim ke Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Menurut Eva, ada desakan dari komunitas seni dan guru-guru agar Pemprov Jatim membatalkan kebijakan tersebut atau mencari jalan keluar alternatif sehingga mereka tidak seperti anak ayam yang kehilangan induknya.


Editor: D.Dj. Kliwantoro
sumber : http://www.antarajateng.com/detail/eva-sayangkan-penghapusan-upt-kesenian-di-pemprov-jatim.html
Baca selanjutnya...

Eva: JLS di Kabupaten Blitar Segera Dituntaskan

Blitar, Antara Jateng – Anggota DPR RI Dra. Eva Kusuma. Sundari, M.A., M.D.E. pada masa reses mengunjungi Daerah Pemilihan Jawa Timur VI (Kota/Kabupaten Blitar, Kota/Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Tulungagung) guna mendengarkan aspirasi masyarakat, termasuk penyelesaian Jalur Lingkar Selatan (JLS) di Kabupaten Blitar yang pembangunannya terhenti.

Anggota Komisi XI (Bidang Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Perbankan, dan Lembaga Keuangan Bukan Bank) DPR RI itu kepada Antara Jateng di Blitar, Sabtu (2/4/16), memandang perlu Pemerintah menuntaskan JLS itu.

Padahal, lanjut Eva K. Sundari, JLS di Tulungagung, Trenggalek, dan Pacitan sudah tuntas. Sementara itu, di Kabupaten Blitar sebatas pembangunan lima dari 19 jembatan penghubung yang direncanakan.

“Bahkan, belum ada pembangunan jalan JLS setapak pun. Ini ironis karena pencanangan JLS pada tahun 2004 oleh presiden ke-5 RI Hj. Megawati Sukarnoputri justru di Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Eva pun mendatangi Camat Panggungrejo Eko Purwanto yang dua desanya akan terlintasi JLS. Dalam pertemuan itu, Camat Panggungrejo mengungkapkan bahwa permasalahan pembangunan JLS di wilayah tersebut pada pembebasan tanah, terutama tanah yang dikuasai Perum Perhutani.

Ketika berdiskusi dengan Camat Eko Purwanto mengemuka bahwa Pemkab Blitar sudah menyiapkan anggaran Rp12,5 miliar. Diperkirakan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini cukup untuk reboisasi sebagai syarat pembebasan tanah milik Perum Perhutani, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2016.

Sehari sebelumnya, Eva yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu sempat berdiskusi dengan Bupati Blitar Drs. Rijanto, M.M. dan Kepala Dinas PU Pariyanto, Jumat (1/4/16).

Terkait dengan dengan pembebasan lahan milik Perum Perhutani, Pemkab Blitar berharap agar Menteri KLH segera mengeluarkan Peraturan Menteri untuk pelaksanaannya.

Sementara itu, terkait dengan pembebasan tanah milik penduduk, Pemkab Blitar telah membagikan formulir pernyataan kepemilikan tanah untuk pengurusan kompensasi bagi mereka.

Info dari Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito, Kamis (31/3), bahwa pemkab sudah berkirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo agar penuntasan JLS di Kabupaten Blitar menjadi prioritas dalam RAPBN 2017.

Editor: D.Dj. Kliwantoro
sumber : http://jateng.antaranews.com/detail/eva-jls-di-kabupaten-blitar-segera-dituntaskan-.html
Baca selanjutnya...

Kamis, 10 Maret 2016

RMOL. Konflik di Timur Tengah berimbas ke negara-negara muslim secara langsung maupun tidak langsung, termasuk Indonesia. Gerakan intoleransi atas nama agama pun menguat, dengan target kelompok-kelompok minoritas seperti Ahmadiyah, Syiah, Nasrani, penghayat dan yang terakhir kelompok LGBT.

Demikian disampaikan politikus PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, dalam Konferensi Women's Empowerment and Sustainable Development di Rabat, Maroko (Rabu, 9/3).

Eva melanjutkan, kelompok intolernasi ini sering menggunakan kekerasan, baik fisik maupun simbolik. Di Indonesia kelompok minoritas perempuan menjadi korban dari 900-an Perda yang diskriminatif terhadap perempuan. Eva pun membenarkan bahwa intoleransi ini merupakan trend global, dan hal ini didesain, direncanakam dan dibiayai sehingga memenuhi unsur terstruktur, sistemik dan massif.

Eva memberi saran agar perempuan muslim menganalisis situasi perempuan dalam konteks global sehingga rekomendasi-rekomendasi untuk pencapaian target-target SDGs lebih realistik dan komprehensif. Selain hal di atas, Eva Sundari juga mengusulkan aliansi untuk mengintegrasikan perspektif Islam guna mendukung pencapaian SDGs secara efektif.

"Penolakan MUI terhadap upaya menaikkan batas umur menikah perempuan dari 16 menjadi 18 tahun ternyata juga terjadi di bebarapa negara Islam lainnya. Ini memprihatinkan karena riset membuktikan bahwa hal tersebut adalah faktor signifikan penyebab tingginya angka kematian ibu hamil atau melahirkan," jelas Eva.

Penggunaan argumen Islam yang pro perempuan dalam mendukung MDGs, lanjut Eva, juga sangat mendesak mengingat beberapa organisasi Islam juga tidak mentoleransi  prinsip keseteraan gender sehingga kelompok perempuan muslim dari Pakistan berjuang keras meloloskan UU KDRT baru-baru ini termasuk membuat kebijakan insentif bagi perempuan di dunia kerja. [ysa]

http://www.rmol.co/read/2016/03/09/238807/Masalah-Perempuan-Tak-Lepas-Dari-Konstalasi-Konflik-Dunia- 
Baca selanjutnya...

Eva Sundari: Demokrasi Prasyarat Perbaikan Status Perempuan



 Kemajuan perempuan Indonesia sering berhubungan linear dengan demokrasi yang berkualitas, bukan yang prosedural. Jika demokrasi membaik, maka status perempuan seharusnya juga membaik.
Hal tersebut dikemukakan oleh anggota Komisi 11 DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, melalui siaran pers menyambut Hari Perempuan Sedunia, Selasa (8/3/2015).
Menurut Eva, kaum perempuan harus aktif memastikan mendapat manfaat dari peluang membaiknya demokrasi. Dia mencontohkan pengalaman gerakan perempuan pasca reformasi ketika memperjuangkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Karena tahu keadilan bukan hadiah dari laki-laki,” katanya.
Dia mengingatkan, saat ini praktek intolerasi sedang menguat di Indonesia. Dalam situasi itu, kepentingan praktis dan strategis perempuan terkena imbasnya.
“Kelompok intoleran ini menolak demokrasi dan cara-cara yang demokratis dan bahkan menghalalkan penggunaan cara kekerasan dalam memenangkan kepentingannya,” paparnya.
Dia juga mengatakan, Pemerintah pusat yang Presidennya pro- perempuan pun akan kesulitan karena sabotase daerah yang sudah dikuasai oleh kelompok fundamentalis.
“Kelompok intoleran sudah berhasil membajak pimpinan daerah, birokrasi, aparat keamanan untuk memimpin tindakan outlaw, di luar hukum,” tuturnya.
Untuk itu, Eva mendorong agar ada sosialisasi empat pilar kebangsaan di kalangan pemerintahan. Sedangkan partai politik perlu menyelenggarakan pendidika politik internal soal kewarganegaraan dan melembagakannya ke dalam sistem rekruitmen, pembinaan, karir, dan lain-lain.
“Politisi yang memimpin Pemerintahan harus kuat iman terhadap hasutan kelompok intoleran yang menarget pemusnahan kelompok minoritas yang rentan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Eva berharap tidak ada lagi politisi perempuan yang mengusung agendanya patriarki, ketidaksetaraan gender, menolak perempuan jadi pemimpin, promosi domestikasi perempuan, dan lain-lain.
Dia juga menyerukan agar perempuan tidak menolak demokrasi atau menyokong khilafah. Sebab, demokrasi merupakan kondisi yang diperlukan bagi kesetaraan perempuan.
Untuk diketahui, Eva Sundari bersama anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Susi Marleny Bachsin, sedang berada di Maroko, untuk menghadiri Konferensi Women’s Empowerment and The Sustainable Development Goals.
Konferensi yang berlangsung tanggal 8-9 Maret 2016 itu diorganisir oleh oleh Parlemen Maroko dan Westminster Foundation for Democracy dalam rangka memperingati Hari Perempuan Sedunia dan Hari Perempuan Arab tanggal 1 Februari 2016.
Muhamad Idris

Baca selanjutnya...

Refleksi Eva Kusuma Sundari di Hari Perempuan


Rimanews – Setiap 8 Maret adalah Hari Perempuan Internasional. Hari besar bagi perempuan ini dirayakan di seluruh dunia untuk memperingati keberhasilan kaum perempuan di bidang ekonomi, politik dan sosial.
Di antara peristiwa-peristiwa historis yang melatari pemilihan tanggal tersebut adalah tragedi kebakaran Pabrik Triangle Shirtwaist di New York pada 1911 yang mengakibatkan 140 orang perempuan kehilangan nyawanya.

Setiap aktivis mempunyai refleksi masing-masing di hari spesial ini, salah satunya adalah politikus perempuan Eva Kusumah Sundari. Di akun Facebook miliknya, dia membagi inspirasi tentang perjuangan status perempuan dalam konteks Indonesia. Berikut adalah kutipan langsungnya.

Demokrasi Syarat Perbaikan Status Perempuan

Kemajuan perempuan Indonesia sering berhub linier dgn kualitas demokrasi, bukan yg prosedural. Jika demokrasi membaik maka status perempuan seharusnya membaik. Tdk otomatis, krn perempuan harus aktif memastikan mendapat manfaat dr peluang membaiknya demokrasi. Saat reformasi dimulai, para perempuan sendiri yg aktif berjuang unt UU KDRT, UU Pemilu, karena tahu keadilan bukan hadiah kaum Laki.

Saat ini, ketika di Indonesia intolerance memburuk maka kepentingan praktis dan strategis perempuan terkena imbasnya. Menguatnya fundamentalism n radicalism oleh aparat n birokrasi (bupati, walikota, polisi bahkan tentara) tentu jd ancaman. Kel intolerans ini menolak demokrasi dan cara2 yg demokratis dan bahkan menghalalkan penggunaan cara kekerasan dlm memenangkan kepentingan. Setelah menyebar kebencian dan mobilisasi masa maka tdk segan mrk memkakar, memukul dan bahkan mengusir kel minoritas dari tanah n harta mrk.

Pemerintah pusat yg presidennya pro perempuan pun akan kesulitan krn sabotase daerah un promosi kesetaraan gender. Saat ini ancaman bagi perempuan n anak adl pembangkangan birokrasi n aparat daerah akibat Menguatnya intoleransi.

Perlu sos 4 pilar oleh Pemerintah di kalangan Pemerintah sendiri krn apparatur birokrasi sdh menjadi provokator penyerangan thd kel minoritas. Kel intolerance sdh berhasil membajak pimp daerah, birokrasi, aparat keamanan untuk memimpin tindakan outlaw, di luar hukum.

Parpol harus menyelenggarakan dikpol internal soal kewarganegaraan dan melembagakannya ke dlm system recruitment, pembinaan, karir dll spy politisi kuat iman thd 4 pilar. Politisi yg memimpin Pemerintahan harus kuat iman terhadap hasutan kel intolerance menarget pemusnahan kelompok minoritas yg rentan yg harusnya mrk lindungi sesuai perintah konstitusi.

Sebaliknya, para politisi dan aktivis perempuan Jangan menambah rumit keadaan. Kita harus ikhlas n efektif berjuang, Jangan ada lagi politisi perempuan memperjuangkan agendanya patriarchy, kampanye ketidaksetaraan gender, menolak perempuan jd pemimpin, promosi domestikasi perempuan dll.

Jangan ada perempuan Menolak demokrasi, pro khilafah krn demokrasi mrp necessary conditions bagi kesetaraan gender.

sumber : http://nasional.rimanews.com/politik/read/20160308/266540/Refleksi-Eva-Kusuma-Sundari-di-Hari-Perempuan
Baca selanjutnya...

Jumat, 06 Desember 2013

Pemerintah Jangan Abaikan Hak Konstitusional Eksil

Semarang, 6/12 (Antara) - Fraksi PDI Perjuangan DPR RI berharap Pemerintah jangan mengabaikan hak-hak konstitusional warga eksil Indonesia yang meninggalkan Tanah Air setelah peristiwa Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia (G-30-S/PKI).    "Mereka para asylum seeker (pencari suaka), mencari perlindungan dengan menjadi warga negara lain. Jadi, keterpaksaan, bukan karena tidak cinta tanah air Indonesia," kata Wakil Ketua Bidang Pengaduan Masyarakat Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Eva Kusuma Sundari ketika dihubungi dari Semarang, Jumat.   Sebelumnya, peneliti pada Pusat Penelitian Sumber Daya Regional (PSDR) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Amin Mudzakkir di Jakarta, Selasa (3/12), mengatakan, dari hasil penelitian, khususnya di Belanda, menunjukkan adanya nasionalisme jarak jauh yang tumbuh dari kaum eksil Indonesia.   Menurut Amin, meski tidak lagi memegang paspor Indonesia, mereka tetap mengaku sebagai bangsa Indonesia. Bentuk nasionalisme terhadap bangsa Indonesia secara konkret ditunjukkan dengan membangun komunitas-komunitas kesenian hingga politik.   "Contoh Pak Sarmadji yang membangun perpustakaan Perhimpunan Dokumentasi Indonesia (Perdoi) di rumahnya. Pak Djoemaeni (Kartaprawira) membentuk Lembaga Pembela Korban (LPK) 1965, dan Dokter Melly (Siaw) membantu beberapa pekerja Indonesia yang tidak terdokumentasi mendapat layanan kesehatan," ujar dia.   Menurut Amin, para eksil peristiwa 1965 tidak banyak yang memilih kembali menjadi warga negara Indonesia karena masih khawatir dicap komunis di tengah masyarakat meski ada beberapa dari mereka yang memanfaatkan terbukanya akses pemulihan dan pengembalian hak kewarganegaraan pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid.     Eva yang juga anggota Komisi III (Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia) DPR RI menegaskan bahwa mereka ke luar negeri dalam rangka mencari kehidupan ekonomi yang lebih nyaman.   "Jadi, soal cinta tanah air adalah sudah menjadi bagian integral. Mereka selalu berkontribusi secara tidak langsung pada dinamika tanah air meski dalam kondisi sangat terbatas," ucapnya.   Warga eksil Indonesia di luar negeri, kata Eva, selalu memperingati hari-hari penting nasional, menyelenggarakan diskusi-diskusi, menampung aktivis-aktivis yang menyelamatkan diri saat reformasi.   Di samping itu, lanjut dia, mereka juga menyelenggarakan bazar, pasar murah, atau festival untuk memperkenalkan Indonesia di komunitas mereka.   "Ibaratnya, cinta tidak sampai karena bertepuk sebelah tangan sebab negara mengabaikan hak-hak konstitusional mereka," kata calon tetap anggota DPR RI periode 2014--2019 dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI itu.   Meski sebagai korban kekerasan negara, menurut Eva, cinta tanah air tetap terpelihara. "Semoga Presiden terbuka hatinya untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden tentang Rehabilitasi Umum supaya bangsa dan keluarga-keluarga yang retak dapat dirangkai kembali... setop pelanggengan kekerasan," katanya.

Baca selanjutnya...

Senin, 18 November 2013

Eva Kusuma Sundari : Papua Harus Jadi Provinsi Damai dan Sejahtera

Semarang,Menits.Com - Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Eva Kusuma Sundari mengatakan Papua melalui otonomi khusus plus harus menjadi provinsi yang damai dan sejahtera.

"Namun, terwujudnya Papua damai dan sejahtera amat tergantung pada pelaksanaan (perintah) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam konsep otonomi khusus (otsus) plus di Papua, 30 April 2013, kepada Gubernur Papua yang baru, Lukas Enembe," katanya kepada Wartawan di Semarang, Minggu malam.

Adapun pengertian plus, katanya, termasuk memulai dialog dengan elemen-elemen prokemerdekaan, dan hal itu merupakan kemajuan yang melegakan.

Ia mengutarakan bahwa adanya dialog atau komunikasi konstruktif dengan semua elemen bangsa dengan Papua, termasuk yang prokemerdekaan, adalah satu-satunya strategi, mengingat pendekatan keamanan selama ini tidak membuahkan hasil, baik aspek perdamaian maupun kesejahteraan.

Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, kata dia, amat yakin Indonesia mampu menyelenggarakan dialog untuk penyelesaian politik tanpa keterlibatan asing, seperti di Aceh.

Apalagi, kata dia, Kementerian Luar Negeri RI telah sukses memfasilitasi dialog perdamaian di Mindanau, Thailand Selatan, termasuk di Myanmar sehingga untuk Papua bukan hal yang sulit.

Meski demikian, kata Eva, dukungan dari pihak militer merupakan tantangan utama terwujudnya dialog atau komunikasi konstruktif untuk merealisasikan Papua damai dan sejahtera.

Ia mengemukakan, ketika asas "non-violence" (antikekerasan) sudah jadi norma universal, pemerintah RI harus bisa membuktikan solusi politik atas Papua.

"Hal itu dapat dicapai secara inklusif dan demokratis (supremasi sipil), matang, dan cerdas guna membungkam manuver-manuver dalam negeri dan asing yang bertujuan melepas Papua dari NKRI," katanya.

Menyinggung soal keberadaan Kantor Perwakilan Papua Merdeka di Inggris sejak 28 April 2013, dia menyatakan bahwa Indonesia, khususnya di dalam negeri, tidak perlu gusar terhadap sejumlah politikus Inggris dan Wali Kota Oxford Moh Niaz Abbasi yang mendukung upaya kemerdekaan Papua.

"Perihal gusar adalah tugasnya Kemlu, tetapi dalam negeri tidak perlu gusar dan harus membenahi dengan mengarah pada kedamaian dan kesejahteraan masyarakat Papua," katanya.

Ia juga mengemukakan bahwa situasi Timor Timur dan Papua berbeda karena Papua tidak pernah menjadi agenda di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) karena menurut hukum internasional, Papua adalah wilayah sah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merupakan eks-kolonial Belanda.

"Satu-satunya alasan menggugat Papua dari NKRI adalah adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan genosida sehingga Indonesia harus membuktikan sebaliknya, yakni dengan mewujudkan Papua damai dan sejahtera," katanya.(ant/nvl)

http://news.menits.com/post/3351529482/Eva-Kusuma-Sundari--Papua-Harus-Jadi-Provinsi-Damai-dan-Sejahtera/
Baca selanjutnya...

Eva Kusuma Sundari: Perlu Pembatasan Masa Jabatan Sekjen MK

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Anggota Komisi III (Bidang Hukum) DPR RI Eva Kusuma Sundari memandang perlu ada pembatasan masa jabatan struktural di lingkungan pegawai negeri sipil, termasuk Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi. "Hingga sekarang belum ada periodisasi jabatan sekretaris jenderal. Sepanjang masih usia produktif, bisa diusulkan," kata legislator dari Fraksi PDI Perjuangan yang saat ini masih berada di China ketika dihubungi Antara, Minggu (20/10). Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu mengemukakan hal itu untuk merespons pernyataan Sekretaris Kabinet Dipo Alam bahwa masa jabatan pejabat eselon I, termasuk Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK), yang melebihi lima tahun cenderung tidak sehat, karena menyalahi ketentuan. Menyinggung kemungkinan terjadi penyalahgunaan jabatan dan mencegah mengakarnya mafia peradilan bila tidak ada pembatasan masa jabatan strutural di lingkungan PNS, Eva mengatakan, "Iya. Itu salah satu sisi negatifnya. Ada baiknya dibatasi maksimal lima tahun". Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Dipo Alam melalui akun jejaring sosial "twitter" @dipoalam49 (16/10) menyatakan: "Sekjen MK Drs Janedjri menjabat sdh 9 thn melampaui ketentuan PP 13 Thn 2002 maksimum 5 thn untk jabatan eselon 1. MK perlu penyegaran sekjn". Intinya, Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar sudah menjabat sembilan tahun melampaui ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas PP No. 100/2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural maksimal lima tahun untuk jabatan eselon I. MK perlu penyegaran sekjen (Red.). Tulisan Dipo juga sempat mendapat balasan dari Adi Saputra (@adisaputra1982): "Dalam PP No. 13/2002 yg mngubah PP No. 100/2000 tdk ada limitasi pmangkuan masa jbtn pejabat struktural. Yg ada cuma di RUU ASN" (Dalam PP No 13/2002 tidak ada limitasi pemangkuan masa jabatan pejabat struktural. Yang ada cuma di dalam RUU tentang Aparatur Sipil Negara, Red). Sementara itu, PP No. 13/2002 terdiri atas Pasal 1, Pasal 3, 7, 7A, 16, dan Pasal II. Dalam pasal-pasal tersebut, tidak ada satu pun ketentuan yang mengatur pembatasan masa jabatan Sekjen MK, sebagaimana yang ditulis oleh Adi. Namun, di dalam Pasal 9 Ayat (2) PP No. 100/2000, disebutkan bahwa secara normal perpindahan tugas dan/atau perpindahan wilayah kerja, dapat dilakukan dalam waktu antara dua sampai dengan lima tahun sejak seseorang diangkat dalam jabatan struktural. Eva menegaskan bahwa periodisasi jabatan sekretaris jenderal belum ada aturannya, biasanya tergantung pada usul penggunanya (lembaga negara). Dalam hal ini Sekretariat Negara hanya administrasi setelah Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat) yang dipimpin oleh Wakil Presiden memutuskan nama yang akan menjabat jabatan itu. "Prosedurnya, yakni Ketua Mahkamah Konstitusi mengusulkan nama calon Sekjen MK kepada Presiden, lalu Presiden merapatkan dengan Baperjakat yang dipimpin oleh Wapres," katanya. Seperti yang diwartakan sebelumnya, sejak berdirinya MK, 13 Agustus 2003, hingga sekarang, Janedjri M. Gaffar masih menduduki kursi Sekretaris Jenderal MK. Pria kelahiran Yogyakarta, 25 Oktober 1963, itu mengawali kariernya di MK sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) Sekjen MK periode Agustus 2003-Januari 2004. Pada tanggal 19 Agustus 2004, alumnus Universitas Negeri Surakarta Sebelas Maret (UNS) ini resmi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK RI hingga sekarang. (Ant) http://satuharapan.com/index.php?id=109&tx_ttnews[tt_news]=6165&cHash=1
Baca selanjutnya...

Selasa, 12 November 2013

PDIP Kecam Penyerangan korban G-30S/PKI

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Eva Kusuma mengecam dan menyesalkan penyerangan terhadap para manusia lanjut usia (manula) korban G-30-S/PKI oleh kelompok di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Saya mengecam dan menyesalkan tindak anarkis (kekerasan-red) kembali dimenangkan oleh Polri yang tidak mampu melakukan pencegahan (pembiaran) walau sudah mengetahui informasi penyerangan sebelumnya," kata Eva melalui pesan elektroniknya di Semarang, Ahad (27/10) malam.

Eva mengemukakan hal itu terkait dengan pertemuan eks dan keluarga tahanan politik 1965 di Padepokan Santi Dharma, Dusun Bendungan, Desa Sidoagung, Kecamatan Godean, Sleman, Ahad (27/10) siang, yang dibubarkan oleh puluhan massa yang diduga dari Front Anti-Komunis Indonesia (FAKI).

Kelompok itu, kata Eva, harus diproses karena telah melakukan tindakan-tindakan pelanggaran hukum secara nyata, termasuk melukai lima orang yang berusia lanjut. Ia lantas mengimbau para korban Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia (G-30-S/PKI) melakukan pertemuan di kantor polisi setempat mengingat polisi tidak mampu memberikan perlindungan di luar kantor mereka.

Eva mengemukakan bahwa para pencari keadilan akibat pelanggaran hak asasi manusia (HAM) itu, sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM, berhak melakukan pertemuan-pertemuan guna menentukan strategi-strategi untuk meminta keadilan dari negara.

Polri sebagai pelindung rakyat, menurut dia, wajib memberikan perlindungan kepada para korban politik "stigma" G-30-S/PKI yang notabene sebagian besar manula. Dalam hal ini Polri berkewajiban menindak secara tegas kelompok-kelompok pelaku aksi kekerasan.

Presiden pun diminta agar membereskan masalah-masalah pelanggaran HAM masa lalu yang menyebabkan konflik horizontal di tengah masyarakat. "Tuntutan para korban amat sederhana, yaitu rehabilitasi, bukan kompensasi seperti korban-korban pelanggaran HAM Australia atau Belanda," kata anggota Komisi III (Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan) DPR RI itu.
Baca selanjutnya...

Pencantuman agama diwajibkan di KTP, Penghayat Kepercayaan merasa dijajah



Eva Kusuma Sundari Komisi III DPR mendapatkan keluhan dari warga masyarakat penganut Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang merasa dijajah di tanah air sendiri karena dipaksa menganut agama tertentu.
Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari, bercerita, pihaknya mendapat keluhan dari masyarakat demikian. Misalnya Ibu Tenry Bibi dari Tolotang, Sidrap, Sulawesi Selatan, yang secara terbuka mengungkapkan perasaan ‘sedang dijajah di tanah air sendiri’ itu.
“Bentuk ‘penjajahan’ itu terlembaga dan bermula dari pencantuman identitas agama di KTP. Walau MK sudah membuat putusan bahwa negara tidak berhak membatasi enam agama resmi, tetapi dalam pembuatan KTP dan E-KTP, agama-agama lokal tidak diakomodasi alias disetrip,” beber Eva dalam keterangannya yang diperoleh di Jakarta, Kamis (30/10), seperti dilansir beritasatu.com.
Pemasalahan bermunculan karena tanda ‘strip’ dianggap bermakna jamak. Perasaan sejenis juga pernah disampaikan Ibu Dian Jeani dari Sapto Darmo, Surabaya, yang menceritakan bagaimana anak-anak Penghayat diolok-olok sebagai kafir ketika menjelaskan identitasnya sebagai Penganut Penghayat.
“Karena sekolah tidak menyediakan pelajaran agama penghayat, maka anak-anak penghayat dipaksa ikut pelajaran agama Islam termasuk menjalankan praktek shalat,” jelas Eva.
“Akibatnya, anak-anak itu stress walau dalam UU Sisdiknas mewajibkan sekolah menyediakan mata pelajaran agama bagi semua siswa sesuai keyakinan masing-masing.”
Posisi para penghayat menjadi semakin rawan tidak terlindungi secara hukum ketika dihadapkan dengan ormas-ormas agama yang antipluralitas.
Di Jambi, kata Eva, para penganut agama lokal disebut ‘penghayat sesat’ oleh ormas agama setempat dan rawan jadi sasaran kekerasan baik simbolik maupun fisik. Hal senada sudah terjadi di Jawa Barat.
Karena itu juga, kata Eva, dia mendapat laporan bahwa para ibu-ibu tersebut mengeluhkan ketika Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan agar pemda-pemda merangkul ormas seperti FPI.
“Mereka merasa seperti diumpankan ke ormas-ormas pelaku kekerasan yang dalam strateginya mempolitisasi agama,” imbuhnya.
Pada 29 Oktober lalu, 15 ibu-ibu dari 12 kelompok Penghayat Kepercayaan di bawah koordinasi Aliansi Bhinneka Tunggal Ika, mengadu ke Fraksi PDI Perjuangan. Mereka menuntut agar pencantuman agama dihilangkan dari KTP karena menjadi sumber diskriminasi. Selain itu, mereka merasa perlu penegasan negara atas eksistensi agama-agama lokal di Nusantara.

Baca selanjutnya...