Tampilkan postingan dengan label HAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HAM. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 Maret 2016

Refleksi Eva Kusuma Sundari di Hari Perempuan


Rimanews – Setiap 8 Maret adalah Hari Perempuan Internasional. Hari besar bagi perempuan ini dirayakan di seluruh dunia untuk memperingati keberhasilan kaum perempuan di bidang ekonomi, politik dan sosial.
Di antara peristiwa-peristiwa historis yang melatari pemilihan tanggal tersebut adalah tragedi kebakaran Pabrik Triangle Shirtwaist di New York pada 1911 yang mengakibatkan 140 orang perempuan kehilangan nyawanya.

Setiap aktivis mempunyai refleksi masing-masing di hari spesial ini, salah satunya adalah politikus perempuan Eva Kusumah Sundari. Di akun Facebook miliknya, dia membagi inspirasi tentang perjuangan status perempuan dalam konteks Indonesia. Berikut adalah kutipan langsungnya.

Demokrasi Syarat Perbaikan Status Perempuan

Kemajuan perempuan Indonesia sering berhub linier dgn kualitas demokrasi, bukan yg prosedural. Jika demokrasi membaik maka status perempuan seharusnya membaik. Tdk otomatis, krn perempuan harus aktif memastikan mendapat manfaat dr peluang membaiknya demokrasi. Saat reformasi dimulai, para perempuan sendiri yg aktif berjuang unt UU KDRT, UU Pemilu, karena tahu keadilan bukan hadiah kaum Laki.

Saat ini, ketika di Indonesia intolerance memburuk maka kepentingan praktis dan strategis perempuan terkena imbasnya. Menguatnya fundamentalism n radicalism oleh aparat n birokrasi (bupati, walikota, polisi bahkan tentara) tentu jd ancaman. Kel intolerans ini menolak demokrasi dan cara2 yg demokratis dan bahkan menghalalkan penggunaan cara kekerasan dlm memenangkan kepentingan. Setelah menyebar kebencian dan mobilisasi masa maka tdk segan mrk memkakar, memukul dan bahkan mengusir kel minoritas dari tanah n harta mrk.

Pemerintah pusat yg presidennya pro perempuan pun akan kesulitan krn sabotase daerah un promosi kesetaraan gender. Saat ini ancaman bagi perempuan n anak adl pembangkangan birokrasi n aparat daerah akibat Menguatnya intoleransi.

Perlu sos 4 pilar oleh Pemerintah di kalangan Pemerintah sendiri krn apparatur birokrasi sdh menjadi provokator penyerangan thd kel minoritas. Kel intolerance sdh berhasil membajak pimp daerah, birokrasi, aparat keamanan untuk memimpin tindakan outlaw, di luar hukum.

Parpol harus menyelenggarakan dikpol internal soal kewarganegaraan dan melembagakannya ke dlm system recruitment, pembinaan, karir dll spy politisi kuat iman thd 4 pilar. Politisi yg memimpin Pemerintahan harus kuat iman terhadap hasutan kel intolerance menarget pemusnahan kelompok minoritas yg rentan yg harusnya mrk lindungi sesuai perintah konstitusi.

Sebaliknya, para politisi dan aktivis perempuan Jangan menambah rumit keadaan. Kita harus ikhlas n efektif berjuang, Jangan ada lagi politisi perempuan memperjuangkan agendanya patriarchy, kampanye ketidaksetaraan gender, menolak perempuan jd pemimpin, promosi domestikasi perempuan dll.

Jangan ada perempuan Menolak demokrasi, pro khilafah krn demokrasi mrp necessary conditions bagi kesetaraan gender.

sumber : http://nasional.rimanews.com/politik/read/20160308/266540/Refleksi-Eva-Kusuma-Sundari-di-Hari-Perempuan
Baca selanjutnya...

Rabu, 30 Oktober 2013

Ancaman Terhadap Ke Bhinekaan Indonesia

Pada tanggal 29 Oktober 2013, Fraksi PDI Perjuangan menerima kelompok masyarakat yang terdiri dari Komnas Perempuan, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika dan Masyarakat Penghayat kepercayaan. Pengaduan masyarakat ini diterima langsung oleh Eva Kusuma Sundari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan. Pada pertemuan tersebut kelompok masyarakat penghayat mengungkapkan keluhan mereka terhadap maraknya diskriminasi yang mereka terima karena adanya perbedaan keyakinan. Diskriminasi yang terjadi terutama sekali dirasakan terkait hak-hak mereka sebagai warga negara Indonesia. Terutama sekali dalam hal administrasi kependudukan dimana penggunaan Kolom Agama dalam KTP banyak menimbulkan diskriminatif kepada para penganut kepercayaan. Karena dalam kolom Agama dalam KTP para penganut kepercayaan diberikan tanda strip (-)/kosong dengan alsan agama mereka tidak terdapat dalam list administrasi. akibatnya para penganut kepercayaan ini sering mendapat stigma sebagai kelompok kafir, sesat, atheis bahkan komunis oleh masyarakat dan aparat pemerintah. Selain itu hak dasar perkawinan mereka pun tidak diakui dan berdampak pada status anak-anak mereka yang dianggap sebagai anak diluar pernikahan dan tidak diakui oleh negara.
Dampak lainnya seperti yang diungkapkan oleh penganut Sapto Darmo dimana mereka digolongkan kepada kelompok Islam sehingga banyak dari anak-anak mereka disekolah mendapat pelajaran agama Islam yang pada dasarnya berbeda, sehingga meninmbulkan kebingungan dari sang anak sendiri dan juga para pendidik. Jika pun sang anak menyatakan bahwa mereka adalah penganut kepercayaan, mereka pun akan menerima diskriminasi baik dari pihak sekolah maupun teman-teman mereka karena perbedaan tersebut. Anak-anak menjadi pihak yang sangat rentan mendapatkan diskriminasi ketika mereka berada diluar lingkungan adat dan kepercayaan mereka.
Pengkategorian agama para penganut kepercayaan kedalam kelompok agama maenstram oleh negara timbul karena berbagai alasan politik dimasa lalu. Agama-agama leluhur seperti Kaharingan di Kalimantan, Bissu di Sulawesi, Sunda Wiwitan di Jawa Barat dimasukkan kedalam kelompok Hindu sementara secara sejarah dan teologi sesungguhnya mereka sama sekali berbeda dengan Hindu yang ada di Bali, dan India. Namun karena kepentingan politik di masalalu hingga saat ini pengelompokan tersebut masih terjadi terutama dalam proses administrasi pemerintahan, sehingga kerap menimbulkan masalah dan dapat berujung pada tindakan diskriminasi hingga konflik horizontal. Lebaga-lembaga pemerintah pun saat ini turut menjadi bagian dalam proses diskriminasi tersebut dengan dasar UU Administrasi Kependudukan yang hanya mengakui agama-agama maenstream pada daftar kependudukan.
Untuk itu diperlukan pembahasan UU kebebasan beragama dan perubahan UU Administrasi kependudukan untuk mengakomodir Agama diluar Agama maenstream yang ada. Pemerintah juga harus dapat mengurangi aksi-aksi fundamental yang cendrung tidak toleran terhadap para penganut kepercayaan lain di Indionesia sehingga memicu perpecahan sosial dimasyarakat. hal ini penting untuk menjaga kebhinekaan  dan sebagai salah satu cara memperkuat persatuan  Indonesia dimasa mendatang.





Baca selanjutnya...

Rabu, 17 Juli 2013

Eva Kusuma Sundari: Pemerintah Gagal Melindungi Korban Muslim Syiah Sampang

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemeritah telah gagal dalam melaksanakan perlindungan atas korban pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan, dan tidak ada keseriusan dalam menyelesaikan kasus Syiah Sampang. Demikian disampaikan oleh Eva Kusuma Sundari,Anggota Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menyikapi kejadian yang menimpa Jemaat Muslim Syiah Sampang.
Lebih lanjut dikatakan, apa yang ditunjukkan oleh Pemkab Sampang terhadap para jemaat Muslim Syiah Sampang, adalah cara-cara penanganan yang justru semakin memburuk, hal serupa seringkali terjadi terutama dalam penanganan kasus-kasus kebebasan beragama. Hal ini, berarti pula tidak ada pembelajaran yang dilakukan oleh pemerintah terhadap upaya-upaya perlindungan. Tidak adanya desain dan penanganan yang lebih baik, sejak terjadinya kasus Cikeusik.
Pemerintah/negara sekali lagi memperlihatkan ketidakmampuannya memahami kasus, dan malah berpihak pada kelompok intoleran, negara telah mengabaikan koridor hukum dan penegakan HAM. Koridor hukum seyogyanya dilaksanakan secara general tidak terkotak-kotak, tidak ada pembedaan karena interpretasi penguasa lokal, apalagi dalam hal penegakan HAM, demikian jelas Eva.
Lebih lanjut Eva yang duduk sebagai anggota DPR di Komisi Keuangan, mencatat Pemerintahincapable dan justru semakin aktif melakukan tindak kekerasan dan pelanggaran. Dalam kasus Sampang, Pemerintah telah melakukan tindak pembiaran, perampasan hak korban. Aparat yang menyeret pengungsi, itu sangat menyedihkan. Interpretasi pemerintah lokal yang merelokasi pengungsi Sampang, menunjukkan, pelaksanaan peraturan daerah yang tidak imparsial. Pejabat kabupaten dan propinsi telah terjebak dalam kepentingan-kepentingan politik, dan perolehan suara.
Dalam kasus jemaat Muslim Syiah Sampang, Ibu Eva juga mengingatkan tidak dilaksanakannya tahapan-tahapan mediasi atau rekonsiliasi korban. Kepolisian juga seharusnya melaksanakan 10 Komitment baru dalam penanganan korban. Ketika ada hate speech dalam Istigosah di sekitar pengungsian, polisi hanya diam tidak ada tindakan kepada pelaku kekerasan, dan perlindungan korban. Pemerintah telah gagal memberikan perlindungan atas warganegaranya, tegas Kusuma Eva Sundari.
Malam ini Kamis (20/6) saat berita ini diturunkan, Pengungsi Muslim Syiah Sampang sudah sampai di tempat relokasi Rusunawa Jimundo Puspa Agro, Sidoharjo. Sebelumnya walaupun jemaat menolak, tetapi tetap dipaksa, hingga semua jemaat Syiah  dimasukkan ke dalam bus. Sebelumnya, barang-barang mereka terlebih dahulu  dibongkar menjelang siang tadi. Dalam pemaksaan ini, Wakil Bupati Sampang, Fadillah Budiono menjanjikan akan memulangkan mereka ke kampung halamannya.
Menurut Ahmad Hidayat, Sekjen Ahlul Bait Indonesia, dari sekitar 250 warga, sebanyak 168 warga Muslim Syiah Sampang menolak direlokasi ke Sidoharjo, yang lainya terpaksa menaiki bus karena terus dipaksa berangkat.
Editor : Yan Chrisna

Baca selanjutnya...

Eva Kusuma Sundari Anggap Presiden SBY Permalukan Diri Sendiri

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Politisi PDI PerjuanganEva Kusuma Sundari angkat bicara terkait Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang akhirnya menerima 2013 World Statesman Award dari Appeal of Conscience Foundation (AoCF) di Garden Foyer, Hotel The Pierre, New York, Amerika Serikat, Kamis (30/5/2013) malam waktu setempat atau Jumat (31/5/2013) pagi WIB.
"Saya sedih dengan keputusan presiden untuk tetap menerima award yang tidak akuntabel sejak awal karena proses dan latar belakangnya penuh kontroversi. Award itu, awalnya politis karena memang perolehannya melalui lobby orang istana ex menteri kabinet SBY yang lalu. Sehingga memang tidak ada kaitannya dengan prestasi-prestasi konkrit presiden di pengembangan toleransi," kata Eva, Jumat (31/5/2013).

Lobby tersebut, lanjut Eva,  dianggap  jebakan dan penyuapan bagi presiden karena bertolak belakang dari fakta-fakta di tanah air yang sedang menghadapi situasi memburuknya praktek-praktek toleransi terhadap umat dari agama-agama minoritas. Sayang tangisan dan tuntutan para korban. Eva menegaskan,  tidak digubris presiden.
"Karena tampaknya presiden sendiri berkeinginginan mendapt award bagi dirinya, karena jelas tidak akan membawa perubahan, memperbaiki situasi toleransi di tanah air. Menerima penghargaan itu seperti sedang mempermalukan diri sendiri," tegas Eva.

Kredibilitas lembaga tersebut, katanya lagi,  juga patut dipertanyakan. Karena ternyata tidak mampu menjual tiket meja-meja  dan merepotkan staf KBRI. "Karena harus berperan sebagai sales acara tersebut. Dan sayangnya, tidak mendapatkan respon positif dari pembeli. Ini tentu membuat prihatin kita semua, karena upacara pemberian award itu jadi tontonan yang tidak menarik," ujarnya.

Eva berharap, sepatutnya presiden instrospeksi diri, dari sekedar hanya menerima award atas dasar prestasi (outcome) atas kinerja konkrit (output) selain pertimbangan bahwa award tersebut manfaat bagi Indonesia bukan saja bagi pribadi presiden.
Presiden, lanjutnya,  harus melakukan kompensasi (pay back) atas insiden award.
"Membuat terobosan penyelesaian masalah yang sedang dinanti para korban Syiah di Sampang, GKI Yasmin di Bogor, Ahamdiyah di transito dan Bekasi. 20-an ponpes Tasawuf di Aceh yang tidak lagi dapat menikmati hak-hak konstitusional mereka untuk beribadah karena posisi mereka sebagai kelompok minoritas. Award dari para korban dan rakyat Indonesia kelak jauh lebih berharga bagi presiden," pungkas Eva Kusuma Sundari. 
Baca selanjutnya...

Selasa, 16 Juli 2013

Burma: A Violent Past to a Brutal Future: The Transformation of a Paramilitary Organization into a Political Party

Burma: A Violent Past to a Brutal Future

03 Nov 2010
image
Report by Network for Democracy and Development.

The Transformation of a Paramilitary Organization into a Political Party
This report highlights the transition of the Union Solidarity Organization (USDA) into a political party, the Union Solidarity and Development Party (USDP), currently the largest contestant in the upcoming election in Burma/Myanmar and widely expected to become the dominant party in the new parliament.

Baca selanjutnya...

Senin, 15 Juli 2013

Eva Kusuma Sundari: Defending pluralism

Eva Kusuma Sundari was once chased by members of an Islamic group when defending the constitutional rights of a church congregation.

The incident, which took place in front of the Indonesian Christian Church in Taman Yasmin (GKI Yasmin), Bogor, West Java, earlier this year, did not scare Eva, but has on the contrary encouraged her to speak out even louder on the rights of minorities and has prepared her to face any risks in defending her belief in constitutional rights.

“In the GKI Yasmin case, we are not only fighting for the constitutional rights of the church’s congregation but, simultaneously, showing up the misperceptions of certain Muslim groups about Islam and the amended 1945 Constitution which guarantees religious freedom and guarantees citizens’ rights to adhere to their faith no matter whether it’s heretical or not,” she told The Jakarta Post recently.

The member of the House of Representatives said the GKI Yasmin case had challenged her to uphold religious freedoms and to defend minorities’ constitutional rights. She is disappointed in the sections of society and the House of Representatives who have trampled on minorities’ rights.

She believes the case has arisen due to the powerless condition of the government, mainly the President and the police, who have not enforced the law when minorities’ rights were trampled.

“Aside from the police’s inaction, the President has indirectly allowed the religious affairs minister and the home minister to freely interpret the Constitution,” the politician from the Indonesian Democratic Party of Struggle (PDI-P) said.

Eva accused the two ministers of following their own agenda in taking the militants’ side, trying to dissolve the Ahmadiyah Islamic minority group and defending sharia-inspired bylaws.

According to her, the GKI Yasmin congregation has a right to build their house of worship and to perform their Sunday services.

The congregation obtained a building permit from the municipal administration but it was later revoked due to pressure from hardliner groups. The Supreme Court declared that the cancellation of the church’s building permit was illegal. So far, the municipal administration has still refused to obey the court’s decision.

Eva was previously known as an activist who campaigned on gender equity, religious harmony and peace in the country. 

Her past experiences as a consultant and manager for a gender and women participation-related program in the Asia Foundation from 2000 to 2005, as well as other organizations, including the Forum for Budget Transparency and the ASEAN parliament caucus, prompted the PDI-P to appoint her to the law commission and to represent the PDI-P faction in deliberating bills on handling social conflicts, human trafficking and anticorruption.

“I am proud of the PDI-P which has been consistent in implementing the Pancasila state ideology, The 1945 Constitution, the unity of the Indonesian state and diversity within that unity. I grew up and was educated in a big family loving Pancasila and respecting pluralism,” she said. 

She said she had often faced resistance and cynicism not only from the Muslim community but also from her own party when fighting for minorities’ rights.

Eva admitted that party leaders and senior politicians had criticized her several times for her advocacy on behalf of the Ahmadiyah sect.

“They appear cynical when I fight for the rights of Ahmadiyah followers or when I condemn the attacks on the group and their property in Lombok, Kuningan, Bogor, Ciamis and Parung.”

“They [also] remained silent and did nothing when we condemned the deadly assault on a HKBP church member in Ciketing, East Bekasi,” she said.

Eva said she had faced a serious dilemma because she had been accused of being anti-Islam when she fought for the rights of minorities. She felt that she would be betraying her own conscience if she did not react when constitutionally guaranteed religious freedoms were breached by groups of people being allowed to commit violence in the name of a certain religion. 

She blamed the weakness of the national leadership and law enforcement that permitted the rampant abuse of minorities’ human rights, including the increasing intolerance among the majority Muslim groups. 

“No one in this society would dare to take the law into their own hands if the national leadership was firm on constitutional rights, if the police enforced the law and took harsh action against any violations of the law,” she said.

Eva also criticized what she described as a deviant development at the Religious Affairs Ministry, which had seen Muslims defending Islam militantly, instead of encouraging them to live in harmony with other faiths.

“Islam needs no defenders and Muslims need no protection because they are the majority. And the government has to play its important role in facilitating religious leaders to use their influence in campaigning for religious harmony and stamping out the increasing intolerance in society.”

http://www.thejakartapost.com/news/2012/04/23/eva-kusuma-sundari-defending-pluralism.html
Baca selanjutnya...

PRESIDEN CUCI TANGAN

Sial betul nasib penganut Islam mazhab Syiah di Sampang. Pemkab di sana bulat-bulat menyetujui usulan para ulama se-Madura agar mereka, termasuk empat bayi yang lahir di GOR Sampang, ditolak kembali ke rumah, ladang, dan kampung mereka yang seluas 30 hektare di Karanggayam. Ini kado pahit yang kesekian mengingat mereka sudah 'diadili' oleh massa dan ulama di sana via penyerangan, perusakan, pengusiran, dan pembakaran (satu orang meninggal).

Atas nama mayoritas, juga ada kelompok yang secara sepihak menghilangkan hak konstitusional warga Nasrani GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia untuk beribadah di gereja. Mereka beralasan pelarangan itu karena gereja tak berizin, meski faktanya sudah ada pengesahan izin operasional dari Mahkamah Agung. Celaka, sebab sejumlah politisi Senayan ikut-ikutan membela Wali Kota Bogor yang membangkang dari putusan MA.

Nasib lebih sial ditanggung penganut Ahmadiyah. Jika di zaman Orde Lama mereka dapat ruang untuk berdebat terbuka, kini mereka hanya jadi sasaran pengadilan di luar pengadilan. Sudah tak terhitung cerita dan kisah getir mereka yang jadi bulan-bulanan penyerangan, pembakaran, penyegelan, dan kampanye-kampanye kebencian dari kelompok intoleran. Di NTB, lepas diusir dari kampung halaman, mereka hanya bisa tinggal di Wisma Transito—ini sudah masuk tahun ketujuh mereka hidup di pengungsian.

Daftar tragedi perampasan hak-hak konstitusional WNI seperti itu masih panjang, sebenarnya. Tapi, bila dicermati, modusnya kurang lebih sama: dimulai dari ormas-ormas intoleran yang menghalalkan kekerasan lalu 'disempurnakan' oleh kalangan aparat negara, yaitu pemerintah daerah, kepolisian, serta pejabat TNI setempat. Di satu sisi, aparat tidak menjalankan tugas mereka sebagaimana yang diamanatkan UU No.7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Di sisi lain, ada potret buram hukum keok di hadapan 'musyawarah' ormas dan elite pejabat (Muspida).

Lemah Kepemimpinan

Sejatinya, terseretnya aparat negara di daerah dalam urusan agama ini berlatar pembiaran dari Pemerintah Pusat (beberapa menteri malah mendukung kekacauan ini).

Contoh anyar bisa dilihat saat bermekarannya kritik dari kelompok-kelompok korban tindakan intoleran atas legitimasi presiden menerima Statesman Award. Istana dalam hal ini justru mempersalahkan pemda yang digambarkan gagal menyelesaikan masalah intoleransi. Sebaliknya, pemda melempar balik serangan dengan menyatakan bahwa masalah agama adalah urusan pemerintah pusat.

Celaka. Saling lempar tanggung jawab—atau lebih tepatnya mungkin "cuci tangan"—ini hanya memperburuk nasib minoritas karena tindakan konkret negara. Pemerintah pusat jelas tidak paham bahwa sumber permasalahan ini justru ada pada para pejabat/pemimpin daerah yang tidak mematuhi asas konstitusionalisme dalam memaknai pelaksanaan otonomi daerah. Modus pelanggaran terhadap asas ini kerap terkait dengan kepentingan pemenangan pemilukada.

Para cagub/cabup/cawali maupun pejabat berkuasa sering memolitisasi isu-isu agama yang sensitif, yang notabene bukan wewenang pemerintah daerah, untuk menangguk suara dalam pemilu. Di Jawa Barat, gubernur berkuasa membuat Nota Kesepahaman dengan FPI yang jelas-jelas pelaku aktif aneka kasus kekerasan kebebasan beragama. Di Sampang, gagasan pengusiran warga Syiah sudah jadi isu kampanye pemilukada dan, belakangan, materi hangat kampanye Pilgub Jawa Timur. Jangan heran jika para cabup dan cagub, saat berkuasa nantinya, bakal terbebani dan ditekan untuk mengeksekusi rencana relokasi penganut Syiah.

Ketidakpahaman pemerintah pusat juga berkaitan dengan pasokan informasi ke para menteri yang bias karena bersumber semata dari pemda dan tanpa verifikasi dari korban/kelompok minoritas. Kasus GKI Yasmin, misalnya, terkatung-katung karena Mendagri meminta Wali Kota Bogor untuk menyelesaikan masalah. Padahal problemnya justru ada pada Wali Kota yang membangkang menjalankan putusan MA.

Problem kepemimpinan yang lemah juga terjadi di lembaga kepolisian. Dalam kasus penyegelan Masjid Ahmadiyah di Bekasi, Kapolsek setempat justru melarang pasokan makanan ke dalam masjid yang menampung warga Ahmadiyah. Mereka juga tidak menghentikan aksi kelompok intoleran menyegel dan membedeng masjid itu dengan pagar tinggi. Miris. Ini seperti situasi perang di mana Israel memblokir pasokan makanan ke perkampungan Palestina sebagai bagian dari strategi perang. Alhasil, yang terjadi kemudian, seperti di banyak kasus lainnya, rakyat minoritas yang tidak melakukan tindakan pidana apa pun justru dikriminalisasi dan dijadikan musuh oleh pemkab, polisi/dandim yang seperti kompak berada di satu barisan dengan kelompok intoleran pelaku pidana perusakan dan penyerangan.

Meski kinerja aparat kepolisian mengecewakan, tapi mereka tetap perlu dilibatkan dalam penyelesaian aneka kasus intoleransi. Sebab, satu-satunya cara penyelesaian adalah dengan menegakkan dengan hukum--dan ini perlu polisi. Polisi harus aktif melakukan penindakan untuk mencegah kekerasan terjadi.

Para pelaku hate speech, provokator, pelempar kotoran, dan kencing ke kelompok minoritas harus dikriminalkan karena sudah memenuhi delik pidana. Pasal-pasal umum maupun berdasar pengaduan yang relevan juga lebih dari cukup tersedia, mulai dari perusakan fasilitas umum, menggerakkan kebencian, penyerangan, dll. Tinggal faktornya adalah komitmen Polri menegakkan asas perlindungan, pengayoman, maupun pelayan masyarakat selain menegakkan tugas primer sebagai penegak hukum.

Dalam penindakan, polisi juga harus introspeksi bagaimana menegakkan hukum demi keadilan—bukan menggunakan hukum untuk melayani dikte kelompok intoleran. Tragedi KH Tajul Muluk di kasus Sampang atau penghukuman Kasus Cikeusik, di mana hukum menghukum para korban sedang pelaku kekerasan dibebaskan, tidak boleh lagi terulang. Demikian pula kriminalisasi Kejaksaan atas pendeta Palti Panjaitan yang menjadi sasaran kekerasan kelompok intoleran juga harus segera dihentikan.

Catatan khusus juga untuk Kementerian Agama. Mereka semestinya lebih produktif dengan mengalihkan anggaran penanganan konflik menjadi anggaran program pencegahan konflik dan bimbingan masyarakat. Dengan pendidikan toleransi dan deradikalisasi, kita bisa berharap tak ada lagi cerita penyerangan kelompok minoritas.

Alhasil, semua berpulang pada 'the tone of the top' di negeri ini yaitu kepemimpinan dan komitmen politik mereka pada toleransi dan perdamaian. Permasalahan intoleransi hanya bisa diselesaikan oleh tindakan nyata, bukan perkataan para pemimpin. Rakyat perlu komitmen politik bukan komitmen moral para pemimpin.
Baca selanjutnya...

Eva Kusuma: Napi Teroris Kelas Kakap Berkumpul di Poso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Eva Kusuma: Napi Teroris Kelas Kakap Berkumpul di Poso
Poso kembali bergolak setelah terjadi aksi bom bunuh diri, Senin (3/6/2013) pagi. Aksi tersebut terjadi di Mapolres Poso menewaskan pelaku dan melukai seorang pekerja bangunan dan menimbulkan kerusakan-kerusakan gedung polres.
"Salah satu dugaan kenapa kelompok teroris seperti mendapat energi lagi adalah adanya napi-napi teroris kelas kakap seperti disersi TNI (Sabar Subagyo), mantan trainer moro (Upik Lawangan), ahli bom (Santoso) dan penjagal (Basri) yang kabur dari penjara semua berkumpul di Poso," kata Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/6/2013).
Eva mengatakan faktor lemahnya pengawasan di dalam lapas diduga merupakan kesempatan teroris mengorganisir kelompok dari lapas.
"Sepatutnya mereka ditempatkan di lapas-lapas yang terpisah-pisah," kata Politisi PDIP itu.
Eva mengungkapkan dugaan lain adalah kebangkitan kelompok teroris juga merupakan dampak kampanye kelompok Islam moderat untuk pembubaran Densus 88 yang tentu makin memperberat beban Densus 88.
"Sepatutnya bom di mako Polres Poso pagi tadi menjadi peringatan bahwa persoalan terorisme masih merupakan ancaman serius bagi Islam dan NKRI," katanya.
Ia pun berharap BNPT segera menyelesaikan Cetak Biru Strategi Nasional Penanggulangan Terorisme sehingga ada koordinasi dari lembaga-lembaga terkait program pemberantasan terorisme seperti BIN, BAIS, Densus 88 termasuk TNI dan Polri.
"Blue Print ini penting untuk mengefektifkan program keseluruhan dan tentu untuk menghindari tumpang tindih dan pembiayaan oleh lembaga-lembaga tersebut baik dalam bentuk operasi intelijen maupun operasi pengendalian keamanan," ujarnya.
Ia mengatakan blue print juga akan membantu kesatuan langkah dalam pemberantasan terorisme misalnya keputusan salah satu lembaga intelijen untuk merekrut eks teroris tanpa pertimbangan komprehensif bisa menyebabkan kegagalan operasi penindakan oleh lembaga lainnya.
"Cetak Biru ini mendesak dan darurat mengingat ancaman kelompok radikal Islam sudah menjadi ancaman regional Asia-Pasifik dimana Indonesia diharapkan dapat menjadi mediator konflik internal dengan kelompok muslim radikal di beberapa negara di kawasan ini. JikaPoso masih jadi hot spot maka Indonesia kehilangan legitimasi dan peran penting di dunia diplomasi baik di regional maupun dunia," ungkapnya.
Baca selanjutnya...

Minggu, 14 Juli 2013

Profil Eva Kusuma Sundari




EVA KUSUMA SUNDARI


Member of Indonesian Parliament for 2014 -2019
                                                                                                                        
Born                : Nganjuk, East Java, Indonesia
Email               : eva.k.sundari@gmail.com
Facebook        : facebook.com/evakusumasundari

Education

  • MSc in Economics and Development Economics, Faculty of Economics, University of Notthingham, UK
  • MA in Politics of Alternative Development Strategy, Institute of Social Studies, The Hague, The Netherland
Professional Experiences

2004 – 2014                Member of Indonesia Parliament
2003 – 2004                Consultant on Gender Program, The Asia Foundation Indonesia
2002 – 2005                Program Officer, Gender and Women Participation, The Asia Foundation
1991 – 2004                Teaching staff and reseacher of Faculty of Economics at Airlangga University, Surabaya, Indonesia

Further Activities
2006 – now                 President of Pancasila Caucus (for Pluralism)
                                    President of Asean Parliamentary Myanmar Caucus
                                    Hon Member of LGBT Organization, Center of HR

Focus Areas
                                    Democratization, Human Rights, Economic and Law Reform


  
Short Brief

1.     Parliamentary Oversight
I am in commission for law, human rights and security since 2004. The founder of Public Account Committee in Indonesian Parliament. In 2010 got an award from UNODC for Anti Corruption Initiatives. A supporter and member of GOPAC (Global Organization for Parliamentarians Against Corruption) Chapter Indonesia in 2011 and is being appointed as a member of GOPAC Task Force for Parliamentary Oversight.

2.     Gender Issues Related
Chairman of AIPMC – Asian Inter Parliamentary Myanmar Caucus (2009 – now) in which is being transformed to Asean Inter Parliamentary for Human Rights. In 2011 founded and member of Asian Caucus for Migrant Workers. 2009 – now, Founded and Chairperson of Pancasila Parliamentary Caucus (orking for pluralism/anti discrimination). Member of Special Committee for Anti Pornography Bill, Traficking in Person, Protecting for Victim and Witness, Financing Terrorism etc.





 
 
















Baca selanjutnya...