Tampilkan postingan dengan label ARTIKEL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ARTIKEL. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 12 Maret 2016

Indonesia's obligation to protect the rights of all citizens

In recent weeks, the country has witnessed an alarming spike in rhetoric targeting lesbian, gay, bisexual and transgender (LGBT) people. From social media to mainstream news outlets to high-profile political personalities, anti-LGBT vitriol has blanketed the country.

Most disturbingly, this rhetoric has flowed from the highest authorities in the Indonesian government — the very individuals responsible for protecting the rights and safety of all citizens under the Constitution.

For example, on Feb. 23, Defense Minister Ryamizard Ryacudu called LGBT Indonesians a “threat” to the country more dangerous than nuclear warfare. On Feb. 15 Vice President Jusuf Kalla called on the UN to stop funding efforts to combat discrimination against LGBT people. On Jan. 24, chairman of the People’s Consultative Assembly (MPR) Zulkifli Hasan called for homosexuality to be banned, arguing that “it does not fit with the culture of Indonesia”. The Indonesian Psychiatrists’ Association recently classified homosexuality as a mental illness, defying broad, international scientific consensus rejecting such classifications.

Now House of Representatives Commission I overseeing information is pressuring the Communication and Information Ministry to draft a law banning websites that promote LGBT content. This move represents a disturbing escalation of the campaign against LGBT in Indonesia, moving from the realm of hateful rhetoric to concrete legislative action targeting a specific class of citizens and threatening the fundamental rights of citizens.

This is not only divisive but also dangerous. The outpouring of hate speech from right-wing leaders has coincided with threats of violence against LGBT people. Despite the insistence of some anti-LGBT figures that they do not aim to promote hate, it is clear that the climate that their words produce fosters widespread public discrimination and abuse.

A 2013 study by LGBT rights organization Arus Pelangi revealed that nearly 90 percent of Indonesian LGBT people have been subjected to psychological, physical, sexual, economic or cultural abuse. This is unacceptable, and we must speak out against it.

If our leaders pursue the legislation currently being drafted by the Communications and Information Ministry, they will invite more discrimination and attacks on LGBT people and will be actively failing in their duty to defend the rights of all Indonesians. At the most basic level, LGBT people are citizens of Indonesia and members of the global community and therefore deserve protection from all forms of
discrimination.

Internationally recognized rights to free expression and association must also be safeguarded. Legislation placing such unwarranted restrictions on what anyone is allowed to say publicly or post on the internet clearly contravenes these basic freedoms.

The UN has made it clear that all states have a legal obligation to protect the rights of LGBT people, based on the Universal Declaration of Human Rights. The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) also includes provisions that apply to discrimination on the basis of sexual orientation and gender identity. In a 2010 speech on LGBT rights, UN Secretary-General Ban Ki-moon further clarified that, “where there is a tension between cultural attitudes and universal human rights, rights must carry the day.”

The hate speech from leading politicians and the accelerating efforts to deprive LGBT people of their rights do not reflect the kind of community that Indonesia has been historically or the one it should seek to be in the future. At its core, Indonesia is an inclusive society, which has welcomed and benefited from all types of diversity.

It was not so long ago that Indonesia was the site of an important milestone in the international community’s recognition of LGBT rights. At a meeting in Yogyakarta in 2006, a group of international human rights experts outlined a set of principles related to the treatment of LGBT people. These Yogyakarta Principles, as they came to be known, clearly demonstrated how international human rights law and standards apply to specific concerns that impact LGBT people. Moreover, they confirmed that governments must protect the rights of LGBT people, just like they would any other group.

We should not abandon the roots of tolerance that led to the creation of the Yogyakarta Principles. We must also recognize that our international obligations, as well as our own Constitution, demand a different course of action.

Instead of singling out LGBT people for criticism, we must recognize that these individuals are citizens of Indonesia eligible to equal protection before the law. The communications and information minister must uphold this position in his assessment of all measures that impact any minority groups, not only LGBT people.

In this case, rather than caving to pressure from Commission I, the minister must reject the push for hateful legislation, which runs counter to Indonesian tradition, international standards and basic human dignity. He should stand up for the most vulnerable in Indonesian society by putting a stop to this crusade against minority rights and freedom of expression.


- See more at: http://www.thejakartapost.com/news/2016/03/12/indonesia-s-obligation-protect-rights-all-citizens.html#sthash.a2FVPGeD.dpuf
In recent weeks, the country has witnessed an alarming spike in rhetoric targeting lesbian, gay, bisexual and transgender (LGBT) people. From social media to mainstream news outlets to high-profile political personalities, anti-LGBT vitriol has blanketed the country.

Most disturbingly, this rhetoric has flowed from the highest authorities in the Indonesian government — the very individuals responsible for protecting the rights and safety of all citizens under the Constitution.

For example, on Feb. 23, Defense Minister Ryamizard Ryacudu called LGBT Indonesians a “threat” to the country more dangerous than nuclear warfare. On Feb. 15 Vice President Jusuf Kalla called on the UN to stop funding efforts to combat discrimination against LGBT people. On Jan. 24, chairman of the People’s Consultative Assembly (MPR) Zulkifli Hasan called for homosexuality to be banned, arguing that “it does not fit with the culture of Indonesia”. The Indonesian Psychiatrists’ Association recently classified homosexuality as a mental illness, defying broad, international scientific consensus rejecting such classifications.

Now House of Representatives Commission I overseeing information is pressuring the Communication and Information Ministry to draft a law banning websites that promote LGBT content. This move represents a disturbing escalation of the campaign against LGBT in Indonesia, moving from the realm of hateful rhetoric to concrete legislative action targeting a specific class of citizens and threatening the fundamental rights of citizens.

This is not only divisive but also dangerous. The outpouring of hate speech from right-wing leaders has coincided with threats of violence against LGBT people. Despite the insistence of some anti-LGBT figures that they do not aim to promote hate, it is clear that the climate that their words produce fosters widespread public discrimination and abuse.

A 2013 study by LGBT rights organization Arus Pelangi revealed that nearly 90 percent of Indonesian LGBT people have been subjected to psychological, physical, sexual, economic or cultural abuse. This is unacceptable, and we must speak out against it.

If our leaders pursue the legislation currently being drafted by the Communications and Information Ministry, they will invite more discrimination and attacks on LGBT people and will be actively failing in their duty to defend the rights of all Indonesians. At the most basic level, LGBT people are citizens of Indonesia and members of the global community and therefore deserve protection from all forms of
discrimination.

Internationally recognized rights to free expression and association must also be safeguarded. Legislation placing such unwarranted restrictions on what anyone is allowed to say publicly or post on the internet clearly contravenes these basic freedoms.

The UN has made it clear that all states have a legal obligation to protect the rights of LGBT people, based on the Universal Declaration of Human Rights. The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) also includes provisions that apply to discrimination on the basis of sexual orientation and gender identity. In a 2010 speech on LGBT rights, UN Secretary-General Ban Ki-moon further clarified that, “where there is a tension between cultural attitudes and universal human rights, rights must carry the day.”

The hate speech from leading politicians and the accelerating efforts to deprive LGBT people of their rights do not reflect the kind of community that Indonesia has been historically or the one it should seek to be in the future. At its core, Indonesia is an inclusive society, which has welcomed and benefited from all types of diversity.

It was not so long ago that Indonesia was the site of an important milestone in the international community’s recognition of LGBT rights. At a meeting in Yogyakarta in 2006, a group of international human rights experts outlined a set of principles related to the treatment of LGBT people. These Yogyakarta Principles, as they came to be known, clearly demonstrated how international human rights law and standards apply to specific concerns that impact LGBT people. Moreover, they confirmed that governments must protect the rights of LGBT people, just like they would any other group.

We should not abandon the roots of tolerance that led to the creation of the Yogyakarta Principles. We must also recognize that our international obligations, as well as our own Constitution, demand a different course of action.

Instead of singling out LGBT people for criticism, we must recognize that these individuals are citizens of Indonesia eligible to equal protection before the law. The communications and information minister must uphold this position in his assessment of all measures that impact any minority groups, not only LGBT people.

In this case, rather than caving to pressure from Commission I, the minister must reject the push for hateful legislation, which runs counter to Indonesian tradition, international standards and basic human dignity. He should stand up for the most vulnerable in Indonesian society by putting a stop to this crusade against minority rights and freedom of expression. - See more at: http://www.thejakartapost.com/news/2016/03/12/indonesia-s-obligation-protect-rights-all-citizens.html#sthash.a2FVPGeD.dpuf
Baca selanjutnya...

Senin, 06 Januari 2014

2014 TAHUN BERBAHAYA DAN PENYELAMATAN BANGSA


Sebagai seorang feminist nasionalist, saya risau dengan HDI, GDI, GEM, AKI, sexual crime thd perempuan dan anak2 yang memburuk. Pertumbuhan ekonomi yang di kisaran 6% tdk menghentikan arus trafiking para ibu-ibu dan anak-anak sebagaimana wilfrida.

Sebagai seorang politisi aku mules melihat para kolega dan seniorku politisi penguasa daerah menutupi lokalisasi-lokalisasi tanpa transisi profesi yang berkelanjutan. Ketika kemiskinan daerah tidak diselesaikan, keduanya menjadi pendorong para perempuan dari dapilku untuk pergi ke daerah-daerah tambang di Kalimantan, Suawesi dan Papua untuk memperdagangkan tubuhnya dengan sukarela maupun sebagai korban penipuan para agen-agen  rekruter.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI dan anggota Tim Sosialisasi 4 pilar MPR,  saya risau dengan fakta bahwa th 2013 ada 181 gugatan yang dikabulkan MK atas berbagai UU produksi DPR karena tidak sesuai konstitusi. Agak ironis sebagai penyelenggara sosialisasi 4 pilar tetap gagal mengintegrasikannya ke dalam tugas utama sebagai legislator.

Sebagai anggota Komisi III sekaligus Ketua Kaukus HAM Parlemen ASEAN, saya sedih mendapatkan laporan Komnas Ham tentang kekerasan akibat konflik atas sumberdaya alam yang mencapai hampir 2 ribu/th dengan trend yang meningkat. Penegakkan hukum di daerah yang tidak memihak rakyat membuat mereka berduyun-duyun ke DPR sehunga permintaan dan pengaduan masyarakat di Komisi III terjadwal sebanyak 200an.

Situasi alinasi rakyat terhadap sumberdaya yang demikian juga berlangsung di Negara-negara  anggota ASEAN lainnya terutama Myanmar, Kamboja, Vietnam dan Laos. Perampasan tanah, penghilangan aktivis, pengungsian internal, trafiking dll merupakan ongkos dari agenda tunggal ASEAN berupa pengintegrasian perekonomian ASEAN. Perburuan terhadap pertumbuhan ekonomi kawasan diprioritaskan at any cost termasuk terhadap HAM rakyat. ASEAN memilih fokus pada skema promosi HAM dan menolak melakukan penegakkan HAM jika ada kasus-kasus yang terjadi. Ini anomali dan kemunduran dibanding kerjasama kawasan terutama EU dan Mercosur di Latin Amerika.

Kegusaran saya juga terkait hak-hak kelompok minoritas untuk menikmati jaminan kebebasan beribadah. Sabotase negara untuk para elit untuk memihak salah satu golongan menyebabkan konflik berlatar belakang agama memburuk. Keaktifan Menteri Agama untuk mempropagandakan penyesatan Ahmadiyah pada masa lalu tampaknya sedang dilanjutkan ke kelompok Syiah. Ketika hakim sudah tidak netral, maka ini pengkhianatan terhadap amanat konstitusi pasal 29.

Indonesia harus keluar dari situasi critical point di atas, dimulai dari tekad kita untuk  mengganyang korupsi dalam berbagai bentuknya. Yang paling utama adalah korupsi terhadap mandat konstitusi yang sudah dibajak agenda WTO. Sialnya, implementasi agenda bajakan tersebut dijalankan secara korup. Laporan BPK, KPK, PPATK dan BAKN menegaskan bahwa selain korupsi meluas dan bentuknya canggih maka dilakukan oleh actor-aktor baru (regenerasi).

Para pemilih dapat mengakhiri siklus pembusukan berbangsa dan berpemerintahan itu melalui pemilu. Kecerdasan para pemilih akan menentukan bukan saja menentukan siapa yang akan terpilih tapi juga bagaimana mereka terpilih. Para pemimpin korup akan menghalalkan cara menang yang korup. Pemilih harus menjadikan pilkada DKI sebagai rujukan bahwa pemilih berdaulat sehingga mampu menghentikan upaya-upaya  pencurangan pilkada. Kedaulatan di tangan rakyat harus bisa dibuktikan di pemilu 2014.

Pemilu 2014 adalah pertaruhan jalan keluar dari kemunduran-kemunduran dan ketersesatan untuk kembali ke jalan konstitusi untuk memenangkan amanat penderitaan rakyat. Kedaulatan rakyat pemilih adalah satu2nya harapan penyelamatan bangsa. Pemilu 2014 adalah pisau bermata dua, bisa menusuk diri sendiri atau ke kekuatan gelap yang memblokade jalan kemakmuran, jalan konstitusi. Kita serahkan nasib bangsa ini ke rakyat pemilih. (WH/MK)

Penulis : Eva Kusuma Sundari (Anggota DPR RI Komisi III/PDIP/Aktifis Perempuan)
Baca selanjutnya...

Kamis, 19 Desember 2013

Support the ratification of the Rome Statute, generals


Eva Kusuma Sundari, Jakarta | Opinion | Mon, December 16 2013, 11:06 AM
The president of the International Criminal Court (ICC), judge Song Sang-hyun of South Korea, visited Jakarta recently and met with the Indonesian foreign minister, the law and human rights minister and two senior officials from the Defense Ministry. 

The talk with the defense officials is of great importance as it may indicate that the military is the stumbling block to the country ratifying the international human rights convention governing the ICC, known as the Rome Statute. 

President Susilo Bambang Yudhoyono in a letter addressed to the ICC president dated April 20, 2012, said that acceding to the Rome Statute remained a priority in the government’s National Plan of Action for Human Rights 2011-2014, which followed two previous national plans. 

With a mere 12 months to go before this national plan expires, it is therefore timely to remind the President of his words of support for the ICC and ask when will they be translated into action? 

One question that has often surfaced is whether Indonesia’s accession to the Rome Statute would pave the way for an ICC investigation and/or prosecution of Indonesians who allegedly committed crimes of international concern as set out in the Rome Statute that occurred before Indonesia’s accession to the statute.

The answer is no. The Rome Statute is prospective, not retroactive, in nature. Investigations can only be launched into serious crimes committed after a country becomes a party to the statute. 

This principle of non-retroactivity is, in fact, specifically enshrined in the Rome Statute. 

This principle of non-retroactivity means that the ICC is a court for the future, not a court for the past, and its major contribution is the prevention of atrocities as a guarantee of non-repetition.

Another question that has arisen from time to time in discussions concerning the accession to the Rome Statute is whether or not accession would impinge the sovereignty of a nation. 

Again, this is not the case. The point that must be highlighted here is that the principle of complementarity, which, as is also the case with the principle of non-retroactivity, is included in the Rome Statute — meaning that the ICC will only intervene if a state party is unwilling or unable to do so. 

The Rome Statute, with its principle of complementarity, therefore encourages rather than discourages the active national exercising of this sovereign prerogative: national courts doing what they are constitutionally responsible to do. Indonesia has a well-developed legal system, including a system of military jurisdiction. 

With accession and the adoption of appropriate domestic legislation to support the Rome Statute, our national courts would simply continue to perform the duties with which they are already statutorily tasked. Any concerns about the possible infringement of national sovereignty are, therefore, groundless. 

In the unlikely event that national courts refrained from discharging their responsibilities and the ICC saw fit to intervene, it must be recognized that such a minor and justified assumption of a role by the ICC would be more than justified in a world where the notion of absolute sovereignty in all circumstances has long ceased to exist. 

I am referring to the Nuremberg Principles on individual criminal responsibility for the most serious crimes and the Universal Declaration of Human Rights, which were adopted by the UN General Assembly in 1946 and 1948, respectively.

Indonesia is a prominent member of the international community. By acceding to the ICC’s Rome Statute, we would strengthen our standing. On the other hand, however, by continuing to delay, we are sending an unfortunate signal of ambivalence to all our friends worldwide on an issue of the utmost importance — nationally, regionally and internationally — that there can be no impunity for perpetrators of the most serious crimes known to humankind. 

President Yudhoyono still has five House of Representatives sessions remaining to fulfill his promise to ratify the Rome Statute before a new president is inaugurated in October next year. 

Therefore, he needs to convince his fellow generals that their objections to the ratification are, in fact, baseless. The President could go ahead and submit the bill on the ICC; the bill for which the House and the world have been waiting for almost nine years. Let that be your legacy to the all people in Indonesia and the world, Mr. President. 
_________________

The writer is a member of the law and human rights commission at the Indonesian Democratic Party of Struggle (PDI-P) and is a member of the Parliamentarians for Global Action (PGA) in Indonesia.
Baca selanjutnya...

Jumat, 22 November 2013

AMNESTY INTERNATIONAL PERNYATAAN PERS 21


November 2013

Ribuan perempuan Indonesia yang diperdagangkan ke Hong Kong menghadapi eksploitasi dan resiko “perbudakan” rumah tanggaRibuan perempuan Indonesia yang diperdagangkan ke Hong Kong menghadapi resiko kondisi seperti perbudakan sebagai pekerja rumah tangga, dengan kedua pemerintah gagal melindungi mereka dari pelecehan dan eksploitasi yang terjadi secara meluas, ungkap Amnesty International.

Sebuah laporan terbaru berjudul,Dieksploitasi demi keuntungan, diabaikan oleh kedua Pemerintah , ( Exploited for Profit, Failed by Governments), menjelaskan bagaimana agen perekrutan Indonesia dan agen penempatan di Hong Kong memperdagangkan perempuan Indonesia untuk eksploitasi dan kerja paksa. Tindakan pelecehan tersebut termasuk hambatan atas kebebasan bergerak, kekerasan fisik dan seksual, kurangnya makanan, dan jam kerja yang berlebihan dan eksploitatif.“Sejak perempuan tersebut ditipu untuk membuat tanda tangan untuk bekerja di Hong Kong, mereka terjebak dalam lingkaran eksploitasi dengan kasus-kasus yang masuk kategori perbudakan moderen,” ungkap Norma Kang Muico, Peneliti Hak-Hak Migran Asia Pasifik di Amnesty International.

Temuannya berdasarkan pada wawancara mendalam dengan 97 pekerja rumah tangga Indonesia dan didukung oleh survei atas hampir 1000 perempuan oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (Indonesian Migrant Workers Union). Ada lebih dari 300.000 pekerja rumah tangga migran di Hong Kong, dengan setengahnya dari Indonesia dan hampir seluruhnya perempuan. 

Tergiur dengan janji pekerjaan dengan upah bagus, kenyataannya bagi para perempuan tersebut sangatlah berbeda.Satu perempuan mengatakan pada Amnesty International, bagaimana ia dipukuli oleh majikannya: “Ia menendang saya dari belakang dan menyeret saya melalui baju ke kamarku. Setelah mengunci pintu, ia memukul dan meninju saya. Ia mendorong saya ke lantai dan menendang beberapa kali. Saya lebam dan memar sekujur tubuh- wajah, lengan dan kaki saya. Mulut dan dahi saya berdarah

.” Kegagalan sistematis oleh kedua pemerintah baik Hong Kong dan Indonesia dalam melindungi pekerja rumah tangga migran dari eksploitasi disoroti dalam laporan ini. Beberapa tindakan pihak berwenang tersebut bahkan memperbesar risiko kesewenang-wenangan.

“Tidak ada alasan yang bisa diterima sehingga pemerintah Hong Kong dan Indonesia menutup matanya atas perdagangan ribuan perempuan rentan tersebut untuk kerja paksa. Pihak berwenang dapat merujuk pada sejumlah peraturan nasional yang seharusnya melindungi perempuan tersebut namun peraturan tersebut jarang ditegakkan,” ungkap Muico.Di Indonesia, calon pekerja rumah tangga migran diwajibkan mengikuti proses melalui agen perekrutan yang terdaftar oleh pemerintah termasuk mengikuti pelatihan sebelum pemberangkatan. 

Agensi tersebut, dan perantara yang bekerja untuk mereka, secara rutin menipu para perempuan terkait upah dan biaya, menyita dokumen-dokumen identitas dan properti sebagai jaminan, dan membebankan biaya yang melebihi yang diperkenankan oleh hukum. Biaya penuh diterapkan sejak mereka mengikuti pelatihan, menjebak para perempuan dengan hutang yang besar bila mereka mengundurkan diri. 

Lestari, 29, mengatakan ketika ia pertama kali tiba di pusat pelatihan kerja: “Saya terkejut. Tempatnya dikelilingi pagar tinggi dan semua perempuan harus memangkas pendek rambutnya. Saya diberikan secarik kertas dengan tulisan Berbahasa Inggris. Yang bisa saya baca hanya angka 27 Juta. Staf-nya mengatakan pada saya, “Kamu harus tandatangani ini.” Ada sekitar 30 dari kami; kami melakukan apa yang diminta. Setelahnya, mereka berkata “Apa yang kamu tandatangani ini berarti jika kamu memutuskan untuk pergi, maka kamu harus bayar 27 Juta Rupiah (US$ 2700).”” 

Perempuan dari beberapa pusat pelatihan kerja juga melaporkan mereka dipaksa melakukan injeksi kontrasepsi. Banya perempuan mengatakan staf pusat pelatihan sering mencela, menganiaya, dan mengancam mereka dengan pembatalan aplikasi pekerjaan mereka. Kebanyakan besar dari mereka tidak bisa meninggalkan lokasi pusat pelatihan kerja secara bebas. 

Laporan tersebut juga mengungkap bahwa agen perekrutan secara rutin gagal memberikan para buruh migran dokumen-dokumen legal yang diperlukan termasuk kontrak, asuransi wajib dan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang melemahkan upaya dan sarana untuk menuntut ganti rugi. Ketika seorang pekerja rumah tangga migran tiba di Hong Kong, mereka dikontrol secara ketat oleh agen penempatan lokal dan sering oleh pemberi kerja mereka. 

Mayoritas perempuan yang diwawancara oleh Amnesty International mendapati dokumen mereka disita oleh majikan atau agen penempatan mereka di Hong Kong. Sekitar sepertiga tidak diperkenankan meninggalkan rumah majikannya. Amnesty International menemukan bahwa mereka yang diwawancara bekerja rata-rata 17 jam per hari; banyak responden yang tidak menerima Upah Minimum yang Diperkenankan ( Minimum Allowable Wage ) berdasarkan Undang-Undang, dilarang mempraktikan kepercayaan mereka, dan tidak mendapatkan hari libur mingguan. Para perempuan terjebak dalam lingkaran kerja paksa dengan hutang yang besar untuk menutupi biaya perekrutan yang tidak jelas dan berlebihan. 

Agen perekrutan di Indonesia dan agen penempatan di Hong Kong berkolusi dalam memperdayai batasan-batasan legal dalam membebani para pekerja rumah tangga migran. Amnesty International menemukan hampir semua perempuan dibebani biaya jauh di atas batas yang diperkenankan oleh hukum. Agensi tersebut memperdaya hukum dengan mengumpulkan biaya yang berlebihan melalui skema pihak ketiga, termasuk melalui perusahaan-perusahaan keuangan.

Terlepas hal ini, Komisioner Ketenagakerjaan Hong Kong hanya mencabut izin dua agen penempatan pada tahun 2012 dan hanya satu pada empat bulan pertama tahun 2013. “Agen perekrutan dan penempatan secara terang-terangan melanggar hukum yang didesain untuk melindungi pekerja rumah tangga migran dari kesewenang-wenangan. 

Hampir tiadanya tindakan oleh pihak berwenang Hong Kong dan Indonesia berarti para perempuan tersebut terus dieksploitasi demi keuntungan,” ungkap Muico. Tidak bisa melarikan diri: Terjebak dan dilecehkan Ketika di Hong Kong, ketakutan terjebak dalam hutang yang makin dalam melalui pembebanan ulang biaya perekrutan dalam mendapatkan pemberi kerja baru mengakibatkan banyak perempuan terjebak dengan pemberi kerja yang melecehkan. 

Dua pertiga pekerja rumah tangga migran yang diwawancara Amnesty International mengaku menjadi korban penganiayaan fisik dan psikologis. Persyaratan yang mewajibkan pekerja rumah tangga tinggal serumah dengan pemberi kerja mereka, meningkatkan isolasi mereka, dan menempatkan mereka dalam resiko pelecahan yang lebih jauh. Satu perempuan menyatakan bagaimana “Sang istri secara fisik menganiayaku secara rutin. Pernah sekali ia memerintahkan kedua anjingnya untuk mengigit saya. Ada sepuluh bekas gigitan di badanku, yang merobek kulit sehingga berdarah. Ia merekamnya di telepon genggamnya, dan ia terus menonton ulang sembari tertawa.” Para perempuan mengatakan pada Amnesty International bahwa kontrak mereka bisa diputus bila mereka mengeluh soal perlakuan yang dialami, atau jika agen penempatan memanipulasi situasi demi mendapatkan biaya perekrutan baru. Pembayaran yang rendah adalah masalah yang meluas. Namun dalam periode dua tahun hingga Mei 2012, hanya 342 kasus pembayaran yang rendah yang diajukan dari total populasi lebih dari 300.000 pekerja rumah tangga migran di Hong Kong. 

“Kita perlu melihat hukum yang ada ditegakkan dan orang mendapatkan keadilan untuk eksploitasi. Hanya saat itulah kita dapat melihat pengakhiran kerja paksa dari Indonesia ke Hong Kong,” ungkap Muico. Hukum Hong Kong menyatakan pekerja rumah tangga migran harus mendapatkan pemberi kerja baru dan mendapatkan visa kerja baru dalam jangka waktu dua minggu setelah berakhirnya kontrak mereka, atau mereka harus meninggalkan Hong Kong. Hal ini menekan pekerja untuk bertahan dalam situasi yang melecehkan karena mereka tahu jika mereka meninggalkan pekerjaan mereka, sulit baginya untuk mendapatkan pekerjaan baru dalamdua minggu sehingga mereka harus meninggalkan negeri itu. Bagi kebanyakan orang hal ini membuat mustahil mereka dalam membayar biaya perekrutan atau untuk menyokong keluarga mereka. 

“Keseluruhan sistem merugikan pekerja rumah tangga migran. Jika Pemerintah Hong Kong serius dalam melindungi perempuan tersebut, mereka akan menghapus Peraturan Dua Minggu dan Kewajiban Tinggal Serumah yang menempatkan para perempuan dalam risiko pelecehan yang lebih besar,” ungkap Muico.

“Kedua Pemerintah, Indonesia dan Hong Kong, perlu menunjukkan komitmen sejati untuk mengatasi pelanggaran Hak Asasi Manusia dan hak pekerja yang terungkap dalam laporan ini.”Amnesty International menyerukan kepada kedua pemerintah untuk secepatnya meratifikasi dan menerapkan Konvensi Pekerja Rumah Tangga dari Organisasi Buruh Internasional (ILO).

-SELESAI-Laporan penuh bisa diunduh di sini 
Ringkasan Eksekutif bisa dibaca di sini (Inggeris dan Bahasa): http://www.amnesty.org/en/library/info/ASA17/041/2013/en
Baca selanjutnya...

Selasa, 12 November 2013

Eva Kusuma Sundari: Pahlawan Kaum Tertindas dari Nganjuk

“Dia (Menneg BUMN Dahlan Iskan) tidak bisa secara pengecut mundur dan lepas tangan terhadap apa yang sudah dia mulai,” ungkap anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, bulan November 2012 lalu.
Komentar pedas itu dilontarkan Eva terhadap Dahlan yang ragu melaporkan informasi pemerasan BUMN oleh anggota dewan kepada KPK. Eva berpendapat, pernyataan Dahlan, telah merugikan banyak anggota dewan, apalagi sebelumnya beredar informasi gelap yang berisi inisial politisi yang disebut memeras BUMN, antara lain Eva Sundari.
“Dia serius membenahi negeri atau hanya mau cari selamat sendiri dengan menumbalkan politisi yang sekarang meriang akibat kemiripan inisial pemeras? Saya protes!,” tukas perempuan kelahiran Nganjuk, Jawa Timur, 8 Oktober 1965 itu.
Januari 2012 silam, Eva dicacimaki penentang GKI Yasmin di Puncak, Jawa Barat. Dia sengaja ke lokasi untuk persiapan rapat koordinasi antara DPR dan pemerintah, membahas GKI Yasmin. Ketika tiba, massa tengah mengusir jemaat yang berdatangan. Eva juga diusir. “Seorang ibu menuding-nuding saya, ‘ngapain kamu ke sini?’ Dia mengira aku jemaat. AKu jawab, ‘saya anggota DPR sedang melakukan pengawasan.’ Dia langsung kalap lalu teriak, ‘ini daerah kami. Kenapa kamu bela yang salah?’” kisah Eva.
Sejumlah orang mendorong dan menarik baju Eva. “Melototi aku. Sedih deh. Melihat aku dikepung, intel-intel polisi menyarankan aku masuk mobil. Awalnya aku menolak, tapi kasihan juga aku ke para intel itu,” cerita Eva lagi. “Mobilku dibaret-baret,” tambah Eva serius. Ada juga berteriak, “’Eva penyusup. Kalau berani keluar. Jangan sembunyi seperti dedemit’. Padahal mereka yang sembunyi di balik kelompok,” tukas Eva.
Paparan di atas merupakan contoh dari sekian banyak contoh karakter Eva pemberani dan selalu berkomentar kritis. “Kalau berani, dari kecil sudah berani. Itu karakter. Aku ini seringkali bertindak dulu baru berpikir,” tukas Eva kepada majalah REQuisitoire, dalam sebuah wawancara khusus di DPR awal Desember 2012. Berikut, petikan wawancara selengkapnya;
Apa sih yang membuat Ibu selalu bertindak berani dan berkomentar lugas dan kritis? Tidak takut?
Aku nggak pernah takut. Selalu berusaha membela yang lemah dan berani melawan arus. Seperti kasus tembakau. Ketika banyak orang mengajak antirokok, aku mikir dua kali. Kalau rokok dilarang, bagaimana nasib petaninya. Aku sih insting saja untuk tidak setuju. Jadi bolehlah antirokok tetapi siapkan dulu transisinya. Saya turun ke daerah dan langsung melihat kehidupan petani tembakau. Anda bayangkan, petani tembakau harus menghidupi 4 orang; istri dan dua anak, itu minimal. Jadi perekonomian harus dihitung cermat, jangan asal omong antitembakau, tidak melihat ini dan itu. Saya juga pernah ditangisi penganut Islam Syiah. Saya berusaha lihat dari sisi kemanusiaannya, masa ada orang mengungsi dan Pemda-nya memberhentikan bantuan makanan. Kasus Ahmadiah, kalau politisi lain hitung-hitung dulu sebelum bertindak, bagaimana keuntungannya bagi suara mereka kelak. Kalau saya tidak mau tau. Saya suarakan apa yang seharusnya disuarakan. Ini kan ketidakadilan, maka saya omong. Kalau soal keadilan, saya tidak pernah menghitung-hitung, berjuang secara murni, bukan politis!
Latar belakang pendidikan Ibu dari Universitas Airlangga, Ekonomi Pembangunan, dan ke Belanda dan Inggris studi Politik, sekarang di DPR di Komisi III, bidanghukum
Tidak masalah. Saya cocok di sana. Fraksi (PDIP) menugaskan saya di Komisi III tentu dengan pertimbangan masak. Komisi III bukan hanya hukum tetapi juga terkait HAM dan itu bidang saya. Dalam berbagai hal, saya selalu melihat soal adil atau tidaknya berbagai persoalan. Masuk akal atau tidak. Setelah itu baru argumen hukumnya. Kalau teman-teman yang dari hukum, ada masalah hukum, pasti langsung connect sama UU dan pasal-pasalnya.
Kenapa sih Ibu mau jadi menjadi wakil rakyat?
Tidak ada perencanaan sebelumnya, saya dapat karena kuota perempun. Ketika itu saya ditawari masuk ke PDIP dan saya kan orang politik, ya sudah, mau saja.  Ibu saya (Rajiati, kini 84 tahun) juga dulu anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, periode 1992-1997. Jadi, politik bagi saya bukan sesuatu yang asing. Dulu Ibu sering cerita aktivitas politiknya, tetapi tidak pernah mengarahkan saya untuk berpolitik. Saya rasa, Ibuku telah mewariskan idealisme, ideologi dan visinya dalam berpolitik. Tetapi sekarang ini Ibuku selalu mengkhawatirkan saya hahahahaha…
Ibu akan terus konsisten membela yang lemah, teraniaya, yang diperlakukan tidak adil?
Ini karakter dan panggilan hidup saya. Asal tahu saja, demonstrasi pertama di Surabaya itu aku. Saya memelopori demonstrasi SDSB di Surabaya, ya ketika itu saya seorang dosen muda yang idealis dan saya kan bekas ketua senat.  Teman-teman mahasiswa dan lainnya dukung saya, kita bergerak. Sebagai akibatnya selama 6 bulan, saya tidak boleh mengurus mahasiswa. Tidak apa-apa, tetapi saya bangga telah menularkan semangat, keberanian dan bagaimana bersikap kritisis terutama untuk teman-teman mahasiswa. Ketika itu saya juga sempat disuruh menghadap Korem, saya tidak mau, yang butuh kan mereka, harusnya mereka yang datang. Kemudian Dekan memanggil saya, bilang, ‘kamu keluar (negeri) sajalah.’ Akhirnya saya berangkat ke Belanda, kuliah S2 dapat beasiswa.
Kami ingin Ibu berkomentar tentang Kejaksaan. Kita mulai dengan rencana revisi UU Kejaksaan, apa pendapat Ibu?
Begini, pertanyaannya saya balik saja. ‘Apakah kinerja Kejaksaan Agung sedemikian bagusnya sehingga kita tidak perlu revisi UU?’ Sebab secara umum, persoalan integritas-nya rendah sekali. Jadi kita masih melihat ada persoalan kinerja di Kejaksaan yang belum bagus, belum lagi pengaduan-pengaduan yang menumpuk di komisi III, tentang pemerasan dan lainnya.
Menurut Ibu, bagaimana caranya agar Kejaksaan maju?
Jaksa Agung dan para petinggi Kejaksaan lainnya harus berani pasang badan untuk transformasi, reformasi. Harus mulai dari pemimpinnya, presidennya, Jaksa Agungnya atau pimpinan lainnya. Kalau presidennya benar, maka semua benar. Kita lihat waktu zamannya Jenderal Yusuf, dia mengatakan, ‘Saya tidak mau menggunakan fasilitas negara.’ Langsung  komandan dan anak buah lainnya ikut, karena contohnya baik. Lihat Jokowi dan Basuki, berikan teladan. Sekarang PNS di DKI itu malu hati, tidak mau sombong, wong pemimpinnya saja pakaian saja sederhana, naik mobil sederhana. Supir taxi bilang, ‘Sekarang PNS di DKI tidak ada lagi yang keluyuran.’ Jadi kalau saya lihat dalam masyarakat yang paternalistik seperti kita ini, pemimpin harus menjadi contoh dan biasanya yang di bawahnya ngikut. Kalau mau bangsa ini menjadi waras, cari pemimpin yang waras dan ini harus berlaku untuk semua instansi, parpol dan lainnya.
Satgasus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Kejaksaan Agung berhasilmengembalikan uang dan aset hingga menembus angka Rp 1 triliun untuk tahun anggaran 2011-2012. Ini prestasi Kejaksaan…
Tetapi yang digelapkan berapa dulu? Saya punya catatan, saya ikuti tuh informasi Trio Macan dan lainnya. Ada aset BRI yang hilang. Ok-lah kita apresiasi, tetapi bukan berarti tidak ada masalah di dalam sana. Secara keseluruhan yang paling susah di Kejaksaan itu merit system, belum jalan tuh. Jaksa yang dihukum, kemudian dibuang ke Sumatera, tetapi dua tahun lagi dipromosikan. Jadi kalau akuntabilitas itu dilihat dari merit system ya pastinya bagus. Kita lihat juga di Kehakiman, hakim Albertina Ho yang berpretasi, harusnya kan di Jakarta, eh malah dibuang ke Pangkal Pinang. Yang jelek-jelek malah ditarik ke Jakarta.
Rencananya, Satgasus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi di Kejaksaan itu akan ditingkatkan menjadi lembaga khusus menjadi Asset Reovery Office (ARO) yang langsung di bawah Jaksa Agung, apa pendapat Ibu?
Saya setuju. Sebagai contoh saja, di UU yang terkait terorisme, problem potensialnya penyitaan aset, siapa yang ngurus? Ya, harus ada ARO, dan harus dikelola dengan baik. Yang kelola harus orang yang tepat dan mengerti. Sekali lagi saya setuju ada ARO di Kejaksaan. Berharap kelak, semua aset yang belum diurus di negara ini dan belum dikembalikan ke negara dapat diselesaikan. Ini tantangan dan peluang untuk Kejaksaan.
Bagaimana sepak terjang pemberantasan korupsi di Kejaksaan?
Kejaksaan itu dirusak oleh orang-orangnya sendiri. Kalau mau bagus, orang-orang Kejaksaan sendiri yang harus melakukannya, jangan salahkan undang-undang atau yang lainnya. Tetapi, tidak semua orang Kejaksaan jelek, korup, terima suap, saya mengenal jaksa yang beprestasi, yang baik-baik, lurus-lurus tetapi tidak diperhatikan. Untuk pemberantasan korupsi di Kejaksaan, secara umum, saya harus mengatakan, KPK masih lebih baik.***
Baca selanjutnya...

Rabu, 11 September 2013

Lupakan Jokowi


oleh: Donny Gahral Adian ;   Dosen Filsafat Politik UI
KOMPAS, 9 September 2013
Jokowi adalah meteor di alam raya politik republik ini. Elektabilitasnya melesat jauh di atas pesaing-pesaingnya. Alhasil, percakapan politik pun hanya mengerucut pada dua pilihan: Jokowi atau kompetisi.
Artinya, jika Jokowi mencalonkan diri, maka tidak ada kompetisi sama sekali. Kompetisi baru sengit jika Jokowi tetap setia mengurus Jakarta. Ini wajar saja. Namun, politik terlalu sederhana jika pilihannya hanya Jokowi atau kompetisi. Politik yang sederhana tidak menarik. Politik baru menarik jika menjadi arena perebutan kekuasaan oleh calon-calon pemimpin yang sama kuat.
Persoalannya, partai-partai saat ini tidak mampu melahirkan kader terbaik. Di pihak lain, kelompok-kelompok nonpartai mengidap alergi politik yang akut. Tak heran, Jokowi ibarat setetes air di bejana kosong politik republik ini.
Partai tokoh
Sesudah Orde Baru, berbagai kelompok politik pun berhamburan keluar dari persembunyiannya. Sebagian menetap di masyarakat sipil. Sebagian lain memasuki masyarakat politik. Mereka yang memasuki politik pun menjajal medan baru yang menyimpan sejuta misteri. Salah satu misteri adalah ”apa syarat mungkin sebuah organisasi politik?” Sebagian menjawab: ideologi. Sebagian lain tidak percaya ideologi. Mereka yang antipati terhadap ideologi lebih memilih tokoh sebagai syarat mungkin organisasi. Tokoh melahirkan partai dan bukan sebaliknya.
Pikiran semacam ini menemukan materialisasinya pada Partai Demokrat. Kita semua tahu bahwa SBY yang melahirkan Partai Demokrat, bukan sebaliknya. Ibarat anak balita, tumbuh-kembang Partai Demokrat seayun dengan tumbuh-kembang SBY. Logikanya, partai dibangun untuk meloloskan orang, bukan ide. Hal yang sama akhirnya ditiru Gerindra dan Hanura. Prabowo melahirkan Gerindra dan Wiranto melahirkan Hanura. Akhirnya nasib partai pun seperti rokok. Kita ingat ”Prabowo” ketika mendengar ”Gerindra”.
Partai-partai gurem pun tidak mau ketinggalan. Sutiyoso melahirkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. Sri Mulyani melahirkan Partai SRI. Semuanya berpikiran sama: membuat partai untuk meloloskan orang. Soal ide bisa diurus belakangan. Akibatnya, jagat politik Republik hanya diramaikan segelintir orang. Pertarungan politik hanya terjadi di antara ketua dan tokoh partai. Pertarungan antara Gerindra dan Hanura sejatinya adalah pertarungan antara Prabowo dan Wiranto. Bukan pertarungan antarorganisasi. Hidup-mati partai pun terpulang pada elektabilitas calon presidennya.
Partai pun bergerak tanpa mesin. Penggerak utama partai hanyalah ketokohan calon presidennya. Tak heran Partai Demokrat membuat ”konvensi anomali” yang mengundang tokoh-tokoh nonkader. Partai Demokrat seperti hendak mencari SBY Jilid Dua yang bisa mendongkrak elektabilitas partai. Setelah sempoyongan dihajar korupsi, Demokrat berharap terjadinya ”kelahiran kedua” pascakonvensi. Metode ini menunjukkan betapa partai defisit kader akibat terlalu berporos pada tokoh. Partai-partai yang dilahirkan oleh dan untuk tokoh harus berhati-hati karena juga akan mengalami hal yang sama. Saat partai kehilangan tokoh, maka dia akan sibuk memunguti pemimpin di jalanan.
Saat ini partai yang berjubel kader hanya PDI Perjuangan. Jokowi bisa dibilang hanya salah satu kader terbaik PDI-P. Kita sebut saja nama-nama seperti Rustriningsih, Ganjar Pranowo, Budiman Sudjatmiko, Aria Bima, dan Eva Sundari. Mereka adalah sederet kader yang masa depan politiknya masih panjang dan cerah. Memang perjuangan mereka di dalam partai tidak mudah. Namun, hanya pertarungan politik internallah yang dapat melancipkan kemampuan politik seseorang. Pisau tidak diasah dengan kertas. Pisau hanya bisa diasah dengan batu.
Tanpa Jokowi
Megawati memang masih menjadi tokoh sentral di PDI-P. Namun, berbeda dengan Demokrat, PDI-P tidak perlu mencari-cari calon presiden dari luar. Stok capres PDI-P cukup banyak. Kepala-kepala daerah PDI-P yang kapabel (selain Jokowi) tidak sedikit. Ini menunjukkan betapa di PDI-P, partailah yang melahirkan orang, bukan sebaliknya. Partai dibangun bukan untuk merebut jabatan presiden belaka, melainkan memastikan pemerintahan dijalankan sesuai dengan patokan ideologisnya.
Demokrasi membutuhkan partai-partai yang berjubel kader. Jika tidak, demokrasi hanya diisi pemimpin-pemimpin politik karbitan. Partai, bagi saya, adalah sekolah politik sesungguhnya. Memang, pedagang dan akademisi juga sekolah. Namun, sekolah pedagang dan akademisi tidak menajamkan kemampuan politik seseorang. Di dalam dunia bisnis dan universitas juga terdapat kompetisi yang sengit. Namun, kompetisi bukan pertarungan politik. Pertarungan politik adalah tegangan antara dua kekuatan ideologis yang tidak mengenal win-win solution. Partai pun tak lain adalah koloseum tempat berlatih para petarung politik.
Partai juga merupakan sekolah tempat orang ditempa kapasitas pengelolaan teritorialnya. Jokowi adalah contoh yang menarik. Dia tidak muncul tiba-tiba di jajaran elite nasional. Dia ditempa dulu sebagai eksekutif di Solo. Setelah itu baru dia naik ke provinsi sebesar Jakarta. Partai perlu secara sengaja menciptakan rekam jejak bagi kadernya. Semuanya harus direncanakan secara matang. Tidak bisa seorang akademisi mendadak jadi calon presiden. Tanpa kemampuan politik dan rekam jejak teritorial yang memadai, jangan harap seseorang dapat menjadi presiden yang mumpuni.
Meroketnya Jokowi tidak tiba-tiba. Semuanya berproses. Kejenuhan pada model kepemimpinan yang elitis memang berpengaruh. Namun, Jokowi tetap merupakan sebuah produk sebuah organisasi politik yang matang. Jokowi bergantung pada PDI-P, tetapi hidup-mati PDI-P tidak bergantung pada Jokowi. Partai tidak diukur dari elektabilitas calon presidennya. Partai diukur dari jumlah kader terbaik yang dihasilkannya. Konvensi Partai Demokrat di Amerika Serikat beberapa waktu yang lalu, misalnya, adalah pertarungan antara dua kader terbaik partai: Hillary Clinton dan Barack Obama.

Jadi, sekali lagi, politik jangan terjebak pada pilihan-pilihan yang sederhana. Jokowi jelas terlalu kuat bagi pesaing-pesaingnya. Politik baru menarik jika pertarungan terjadi di antara kader-kader terbaik dengan selisih elektabilitas yang tipis. Saya bermimpi setiap partai kelak membuat konvensi untuk mendapatkan kader terbaik dari kader-kader terbaiknya. Kader terbaik itulah yang akan bertarung melawan kader terbaik partai lain. Saya merindukan satu saat nanti diskusi politik di republik ini tidak melulu bicara soal tokoh sebab saat itu kita sudah melupakan Jokowi.


Baca selanjutnya...

Rabu, 17 Juli 2013

“Indonesia Semakin Mengkhawatirkan”

INDONESIA2014 - Demokrasi membuka peluang bagi partisipasi perempuan, namun demokrasi kita kini disertai dengan adegan kekerasan dan intoleransi. Yang menjadi korban adalah pihak yang paling rentan. Mereka terdiri dari kelompok perempuan, para penyandang kebutuhan khusus, pemeluk agama minoritas, hingga kaum gay dan lesbian. Bagi anggota Komisi III, DPR RI ini, demokrasi jalin menjalin dengan kesejahteraan, karena substansi demokrasi adalah kesejahteraan itu sendiri. Ditemui di Gedung Nusantara II, DPR RI, 5 Desember 2012 lalu, Eva, demikian panggilan akrabnya, menuturkan pandangannya tentang kaitan antara demokrasi, kesejahteraan dan perlindungan kelompok minoritas kepada INDONESIA 2014. Berikut penuturan selengkapnya. Bagaimana anda melihat perkembangan demokrasi Indonesia? Platform saya adalah isu jender, hak kaum minoritas dan kesejahteraan. Substansi demokrasi adalah kesejahteraan. Kita cukup bangga dengan pertumbuhan ekonomi. Tapi ini pertumbuhan ekonomi yang tidak menghasilkan penambahan tenaga kerja, karena basisnya konsumtif dan source of growth-nya dari tambang yang ekstraktif. Ditambah dengan politik pembangunan yang titik beratnya masih di perkotaan. Ini salah satu penyebab jumlah TKI naik luar biasa. Pertumbuhan naik, tapi disertai maraknya kekerasan yang disebabkan kemiskinan struktural. Kemiskinan struktural membatasi akses dan kontrol rakyat terhadap sumber daya yang ada di lingkungannya, terutama tanah dan tambang. Konfirmasi data-data dari Komnas HAM, menunjukkan kekerasan di tingkat lokal naik luar biasa. Kemiskinan di daerah hinterland terjadi karena tidak ada kanal untuk menangkap stagnannya de-industrialisasi dan pertumbuhan ekonomi pedesaan. Ini menyebabkan pertumbuhan TKI yang luar biasa, tapi tidak mendapat perlindungan dari negara, sehingga kasus-kasus TKI juga luar biasa. Ke depan human trafficking makin intensif. Bahkan sekarang Indonesia sudah masuk dalam jebakan human trafficking ini. Aspek ini akumulatif sifatnya, karena tidak ada perspektif pro kesejahteraan dari pemimpin. Lebih kepada pro image. Saya sangat menyesali politik Indonesia yang bergeser, dari yang harusnya berbasis kinerja, tertular strategi Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) yang berbasis pencitraan. Reklame kementerian digenjot, bupati-bupati pasang baliho, tapi HDI kita melorot, dan angka capaian MDG’s kita yang direklamekan Pak SBY, sejak periode awal, itu tidak tercapai. Ketika ini tidak tercapai, bergeser ke isu baru yang Pak SBY juga ketuanya. Ini ironis. Dipuji karena pertumbuhan ekonominya bagus, tapi kualitas pertumbuhannya buruk. Ini berdampak pada status perempuan yang diperburuk dengan fundamentalisme. Dampaknya adalah akses perempuan terhadap kesempatan kerja, Hak Sipil Politik menurun. Ini ironi bagi demokrasi kita, karena demokrasi kita buta terhadap isu jender. Teman-teman laki-laki yang bergerak di bidang HAM juga tidak pernah bicara tentang bagaimana status perempuan yang semakin buruk karena formalisasi Islam. Kelompok minoritas makin tertekan karena pejabat banyak yang bilang,”Kenapa tidak ikut mayoritas?” Indonesia ke depan semakin mengkhawatirkan, kalau pemimpinnya lemah dan tidak tegas terhadap sabotase-sabotase demokrasi, yang menyebabkan makin tidak terlindunginya minority’s right, termasuk di dalamnya kelompok agama minoritas, perempuan, diffable, gay dan lesbian. Demokrasi kita bisa tidak lolos ujian, karena ujian bagi demokrasi, ketika kelompok minoritas tidak menjadi target penyerangan. Bukan hanya Kristen yang diserang, tapi juga Syiah, Ahmadiyah, dsb. Ironi demokrasi adalah ketika arena terbuka untuk siapapun, tapi negara tidak hadir, sehingga kontestan di arena terbuka, baik yang anti demokrasi dan yang demokratik, menjadi imbalance. Ke depan, siapa yang bisa menyelesaikan hal-hal tersebut adalah sosok yang punya kepemimpinan yang kuat, tegas, dan pro konstitusi. Juga kapasitas, kompetensi, komitmennya bisa diukur. Tidak hanya ingin tampil manis secara personal, tapi berani meresikokan nama baik untuk membela kebenaran. Saya bayangkan seperti Obama, ini tidak mungkin terjadi di Pak SBY, ketika ingin membangun masjid di Ground Zero. Dia pasang badan dengan resiko dimaki-maki orang Kristen yang menjadi mayoritas di sana. Nah, kualitas pemimpin seperti Obama itulah yang kita perlukan untuk mengatasi trend undemocratic forces yang makin kuat di Indonesia. Kenapa mereka makin menguat? Karena negara tidak tegas, bahkan sebagian dari aparat negara ikut logika dan paradigma kelompok fundamentalis, dan tidak menghormati hukum, konsensus dan komitmen. Premanisme dalam politik tidak ditundukkan oleh negara. Mungkinkah pemimpin seperti itu bisa lahir dalam sistem pemilu seperti sekarang? Saya orang yang optimis, yang percaya bahwa pemimpin tidak dilahirkan tapi diciptakan. Artinya, ada ruang untuk membangun sistem, mengintervensi rekrutmen, agar orang seperti Jokowi bisa lolos. Harus ada partisipasi publik, ada relawan aktif yang bergerak bersama. Saya percaya itu bisa tercapai, kalau ada kesadaran dan gerakan bersama untuk menjaga proses rekrutmen, supaya tidak dibajak oleh orang-orang yang tidak bisa menyelesaikan masalah tapi malah ikut menyumbang masalah. Preseden Pilgub DKI menjadi ekspektasi kita. Indonesia punya reputasi civil society yang kuat. Harus dibangun konsensus bersama. Tekan parpol, tekan media untuk masuk dalam agenda rakyat. Artinya sistem pemilunya memungkinkan? Ya, karena bagaimanapun pemilik suara adalah rakyat. Rakyat kadang tidak punya pilihan, karena yang muncul di pemilu adalah orang-orang yang ditentukan parpol, tapi belum tentu mewakili keinginan rakyat Sejak hulu bisa diintervensi. Pedagang batik dan Andrinof (chaniago, UI) merekomendasi Jokowi ke PDIP. Jadi, setiap tahap rekrutmen bisa diintervensi oleh masyarakat. Ketika sudah mendapat rekomendasi, kita gerakkan masyarakat untuk bergerak bersama. Kita bilang bahwa kita tidak punya pilihan lain, kalau tidak, lima tahun ke depan lebih rusak lagi. Saya percaya kekuatan sipil dan rakyat untuk memaksa partai dan negara supaya waras. Buktinya, DPR gagal bangun gedung, gagal untuk lakukan kunjungan kerja. Itu karena intervensi civil society. Jadi ada potensi, tinggal engineering dan leadership-nya. Nah, civil society ini seringkali harus menekan parpol dan legislatif. Bagaimana dengan parpol sendiri, apakah mereka melakukan seperti yang civil society lakukan? Parpol itu core business-nya image, reputasi. Kalau sudah mendapat desakan bisa berubah. Parpol naturalnya berusaha untuk berbuat sesuai atau seolah sesuai kehendak publik. Tidak ingin melawan kehendak publik. Apalagi untuk yang sifatnya popularitas, itu penting. Kecuali untuk soal yang prinsipil seperti soal gereja, kekerasan ormas, dsb. Jadi tetap ada peluang, karena parpol butuh publik. Ada beberapa pihak yang minta mengkaji ulang besaran angka di pasal 9 UU No 42/2008. Isu tentang sosok yang baik dengan (PT) presidential threshold, harus dijelaskan dulu. Apakah ada jaminan kalau PT-nya direndahkan calon-calon yang muncul akan bagus? Kan belum tentu juga. “Kita tidak bisa apa-apa karena PT-nya sekian!” Itu kan cara berpikir orang kalah. Di manapun peluang ada, harus dimaksimalkan. Jangan berpikir bahwa syarat-syarat terpenuhi dulu baru bisa berjuang. Proses parpol memunculkan calon bagaimana? Menghitung publik. Itu kenapa kami melakukan riset berkali-kali sebelum mengeluarkan rekomendasi. Itu untuk menghitung elektabilitas dan selera pasar. Beberapa kali terbukti calon yang dimunculkan parpol tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat. Partaipun belajar pada akhirnya. Maunya pasar sekarang kan calon yang muda, punya integritas, dan bukan maling. http://www.indonesia-2014.com/read/2012/12/07/%E2%80%9Cindonesia-semakin-mengkhawatirkan%E2%80%9D#.UeUatzuw2r
Baca selanjutnya...

Selasa, 16 Juli 2013

PARLEMEN DAN HAM: Pekerjaan Rumah Yang Masih Terbengkalai

Eva Kusuma Sundari

Eksekutif dan legislatif baik di tingkatan nasional dan daerah saat ini berperan penting dalam pengusulan, pembuatan dan pengesahan peraturan dalam bentuk peraturan baik dalam bentuk undang-undang, dan peraturan dibawahnya. Selama ini, aturan yang mendasari pembentukan undang-undang adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang memiliki pengertian dalam pasal 1 ayat (1): Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan”.

Moh. Mahfud MD membedakan produk hukum secara tajam, pertama produk hukum yang responsive/populistik, dimana karakter produk hukum mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan mayarakat. Dalam proses pembuatannya memberikan peranan besar dan partisipasi penuh kelompk-kelompok sosial atau individu di dalam masyarakat. Hasilnya bersifat responsive terhadap tuntutan-tuntutan kelompok sosial atau individu dalam masyarakat. Sedangkan karakter yang kedua adalah Produk hukum konservatif/ortodoks/elitis adalah produk hukum yang isinya lebih mencerminkan visi sosial elit politik, lebih mencerminkan keinginan pemerintah, bersifat positivis-instrumentalis, yakni menjadi alat pelaksana ideology dan program negara. Berlawanan dengan hukum responsive, hukum ortodoks lebih tertutup terhadap tuntutan-tuntutan kelompok maupun individu-individu di dalam masyarakat. Dalam pembuatannya peranan dan partisipasi masyarakat relatif kecil. Sehingga dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan seharusnya juga mengikutsertakan peran masyarakat dalam proses pembuatan undang-undang maupun peraturan yang lebih rendah. Tidak kalah penting dari itu, undang-undang maupun peraturan dibawahnya juga mendasarkan kepada dasar-dasar hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara yang secara otomatis akan terikat secara hukum dengan undang-undang dan peraturan yang dibuat dan disahkan. Undang-undang maupun peraturan yang lebih rendah, seharusnya di buat dengan tidak melanggar hak-hak asasi manusia, hak warga negara dalam memenuhi kebutuhan hidup dasar mereka. karena ada kecendrungan aturan undang-undang yang dibuat baik itu peraturan undang-undang di tingkat nasional, maupun peraturan daerah yang berkaitan dengan permasalah ekonomi, industri maupun peraturan lainnya terkadang tidak berpihak kepada hak-hak asasi manusia dan hak-hak warganegara sebagai pemegang kekuasaan di negara ini.

Proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di DPR saat ini masih mengalami tarik ulur mengenai pasal-pasal yang akan diatur. Khusus untuk penggunaan asas HAM sebagai dasar pembuatan setiap undang-undang dan peraturanyang lebih rendah, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, maupun revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tidak secara eksplisit menggunakan konvensi internasional dan Undang-Undang HAM sebagai salah satu dasar untuk membuat sebuah undang-undang baru. Pada pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 dinyatakan bahwa undang-undan harus mengandung asas kemanusiaan, dan pasal 8 huruf a yaitu mengatur lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang meliputi 1. Hak asasi Manusia; 2. Hak dan kewajiban warganegara; 3. pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara; 4. wilayah negara dan pembagian daerah; 5. kewarganegaraan dan kependudukan; 6. keuangan negara. Dalam pasal ini hanya pembentukan perundangan yang mengandung asas kemanusiaan dan dalam pasal 8 hanya akan mengatur lebih lanjut ketentuan yang menyangkut HAM. Sedangkan dalam pembuatan peraturan yang lebih rendah tidak dinyatakan secara eksplisit mengenai asas HAM yang harus digunakan dalam pembuatan peraturan seperti Perpu, Perda ataupun peraturan lainnya.

Sedangkan pada revisi-nya, isi pasal 8 sama sekali berubah dan dalam revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 dalam pasal 6 huruf b hanya berisi kalimat asas kemanusiaan yang dalam penjelasnnya memiliki makna bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional. Namun pada revisi ini, secara eksplisit pun tidak ada pernyataan mengenai penggunaan asas-asas konvensi internasional mengenai HAM melalui UU ratifikasi HAM dalam setiap pembuatan rancangan undang-undang ataupun rancangan peraturan yang lebih rendah dari undang-undang. Undang-undang yang sederajat dapat digunakan sebagai dasar pembentukan undang-undang baru. Sehingga undang-undang HAM dapat digunakan juga sebagai acuan ataupun dasar untuk membuat undang-undang baru dan peraturan yang lebih rendah. Penggunaan UU HAM sebagai salah satu dasar untuk pembentukan undang-undang ataupun peraturan lainnya sangat penting sebagai jaminan untuk menghindari terjadinya pelanggaran terhadap kemanusiaan yang dilindungi secara hukum atau terjadinya pengesampingan hak-hak warganegara oleh pemerintah ataupun oleh pihak-pihak yang diuntungkan oleh adanya undang-undang dan peraturan yang lebih rendah.

Penguatan Kualitas Anggota Legislatif
Ujung tombak dari proses pembuatan undang-undang dan peraturan yang lebih rendah yang berkualitas adalah kualitas para legislator dan pemerintah dalam berproses untuk memproduksi sebuah produk undang-undang. Pemerintah, sudah pasti memiliki sumberdaya manusia yang memiliki pendidikan maupun sumber daya yang dibentuk oleh berbagai macam pelatihan legal drafting. Sedangkan parlemen, pembentukan kemampuan anggota parlemen dalam pembuatan undang-undang terjadi tidak secara sistematis. Artinya karena berbagai latar belakang pendidikan dan pengalam yang beragam, otomatis kemampuan para anggota parlemen dalam hal kemampuan untuk pembuatan undang-undang tidaklah sama. Untuk itu peran dari partai politik menjadi sangat penting untuk meningkatkan kemampuan para anggota parlemen dalam legsilasi. Para anggota parlemen yang memiliki kualitas yang baik dalam hal legislasi, memiliki kesadaran dalam hal nilai-nilai HAM dan kritis, akan dapat menciptakan produk undang-undang yang berpihak kepada masyarakat dan tidak melanggar hak asasi manusia dan warganegara.

Namun begitu, masih lemahnya proses pengkaderan oleh lembaga kepartaian terutama dalam hal legal drafting dan pemahaman permasalahan pembuatan isi sebuah undang-undang, membuat belum maksimalnya kader partai yang ditempatkan sebagai anggota legislatif. Beragamnya latar belakang para kader partai pun membuat isu-isu sensitif HAM yang seharusnya dapat dimasukkan dalam isi sebuah undang-undang menjadi terlupakan. Seharunya undang-undang negara selain harusnya tidak bertolak belakang dengan undang-undang yang lebih tinggi atau sederajat, juga harus mementingkan hak-hak kemanusiaan dan hak-hak masyarakat sebagai warganegara. Sebagai contoh, keluarnya undang-undang mengenai budidaya tanaman, menyebabkan banyaknya konflik yang terjadi antara perusahaan-perusahaan besar dan petani-petani kecil, dimana yang terjadi undang-undang tersebut lebih memenangkan industri besar, sehingga menyebabkan para petani kecil yang seharusnya dilindungi oleh negara malah semakin terzolimi dan tercabut hak-haknya dalam mencari nafkah.  Bukan itu saja, peraturan-peraturan daerah yang tidak singkron dengan peraturan yang lebih tinggi seringkali muncul di beberapa daerah, seperti Perda Syariah dibeberapa daerah, dimana perda ini sering sekali menjadi konflik dimasyarakat tanpa memberikan sebuah solusi produktif. Perda-perda ini sering membatasi hak-hak warganegara untuk mencari nafkah diwaktu malam, atau menjadi alasan timbulnya sweeping oleh kelompok tertentu terhadap warga yang mencari nafkah diwaktu malam atau di tempat-tempat hiburan, dengan mengatasnamakan penegakan hukum daerah.

Pentingnya peningkatan kualitas legal drafting dan pengetahuan HAM kepada para anggota legislatif adalah untuk menghindari terbitnya undang-undang maupun peraturan seperti ini. Kelemahan sistem kepartaian dalam melaksanakan pengkaderan dalam jangka pendek dapat diatasi dengan pengawasan masyarakat terhadap setiap undang-undang dan peraturan yang sedang dalam proses pembuatan. Terutama sekali para aktivis HAM, menjadi pengisi celah kekosongan dari para legislator untuk mengawasi pembuatan undang-undang maupun peraturan yang dapat melanggar hak-hak kemanusiaan. Untuk itu para aktivis HAM juga seharusnya di bekali dengan kemampuan untuk melakukan negosiasi dalam memberikan masukan kepada legislator dan pemerintah mengenai sebuah undang-undang maupun peraturan yang tidak melanggar HAM.


Undang-undang dan peraturan pesanan
Pemerintah sebagai bagian pembuat undang-undang dan peraturan dibawah undang-undang, memiliki peran yang krusial dalam proses pembuatan undang-undang. Pemerintah memiliki hak untuk mengajukan usulan sebuah rancangan undang-undang yang diwakili oleh menteri sesuai dengan lingkup tugas yang berkaitan dengan rancangan undang-undang.  Dalam prosesnya, terkadang usulan pemerintah terhadap sebuah rancangan undang-undang dan peraturan tidak lepas dari intervensi asing yang memiliki lobi kuat di pemerintahan. Sejak kejatuhan orede baru, pemerintah sering mendapat tekanan dari negara-negara maupun organisasi internasional (IMF) yang sering memberi pinjaman kepada pemrintah. Bentuk tekanan tersebut seringkali dapat dilihat dari usulan undang-undang dan peraturan pemerintah yang berpihak kepada para kreditor asing ini. Ditenggarai ada sekitar 76 draf undang-undang yang dibuat oleh pihak asing. Seperti pada paket peraturan perdagangan yang menenkankan kepada libralisasi perdagangan dan pengurangan subsidi kepada masyarakat. Selain itu undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan energi dan minerba ditenggarai sebagai bentuk dari lobi kuat kreditor ini. Undang-undang lainya yang menjadi pesanan asing adalah undang-undang Nomor 41 tahun 2009 tentang pertanian dimana undang-undang hanya memperburuk kehidupan para petani kecil, petani penggarap dan buruh tani yang bergantung dari lahan yang tidak begitu luas. Namun kesempatan yang ada untuk pemanfaatan lahan pertanian lebih diberikan kepada para petani industri yang memiliki modal besar dan mampu berproduksi lebih banyak.


***
Baca selanjutnya...

Perempuan Dalam Partai

Eva Kusuma Sundari
Anggota DPR RI FPDI Perjuangan


1. Latar Belakang
Partai politik masih menjadi faktor penentu dalam memproduksi politik, kekuasaan, berikut para pemainnya. Di masa desentralisasi ini transformasi politik dan kekuasaan tidak terbatas kepada peta perpolitikan di tingkat pusat namun juga menyangkut perpolitikan dan tampuk kekuasaan di tingkat daerah. Bersamaan dengan semakin terbukanya iklim politik, masyarakat juga semakin bisa menilai kapabilitas, akuntabilitas dan performa dari politisi-politisi yang sedang bekerja dan sekaligus membuat tekanan-tekanan kepada lembaga eksekutif dan legislatif pusat maupun daerah untuk menjadi semakin baik. Dengan tuntutan untuk menjadi semakin baik, sudah seharusnya partai politik ikut memperbaiki programnya agar lebih aspiratif. Salah satu aspek penting yang diharapkan masyarakat dari partai politik adalah keberpihakannya kepada perempuan melalui upaya-upaya kaderisasi yang terencana untuk perempuan siap terjun ke politik dan dunia pembuatan kebijakan.

Mengapa perempuan yang perlu didorong untuk bisa meyuarakan diri dan mempengaruhi kebijakan? Pertanyaan ini sebetulnya sudah banyak dijawab, yaitu karena dipercayai bahwa perempuanlah yang memahami betul persoalan-persoalan perempuan itu sendiri dalam dunia domestik maupun publik seperti misalnya persoalan kesehatan reproduksi perempuan, kesehatan keluarga, pendidikan dini kepada anak-anaknya, persoalan ekonomi keluarga, kesempatan kerja, pengupahan yang adil, dsb. Dengan jumlah perempuan sebesar 118.048.783 jiwa dari total polulasi 237.556.363 jiwa yang berarti mencapai hampir 50% dari total penduduk Indonesia di tahun 2009-2010 (BPS, Agustus 2010), sudah seharusnya jumlah itu perlu mendapat perwakilan yang sepatutnya dalam kebijakan pembangunan Indonesia. Partai politiklah yang akan mengawali keterwakilan mereka itu.

Selain karena populasinya, pembelaan dan keberpihakan kepada perempuan harus didasarkan kepada fakta bahwa perempuan masih ‘tertinggal’ jauh dari rekan laki-lakinya, hampir dalam segala aspek. Dari Indeks pembangunan gender atau Gender Development Index untuk tahun 2009 misalnya, menunjukkan posisi perempuan Indonesia berada di urutan ke 90 dari 156 negara. Indeks ini[1] menjadi salah satu tolak ukur pencapaian perempuan dalam kehidupan publik dan faktanya menunjukkan perempuan Indonesia masih punya persoalan pemenuhan kebutuhan dasar seperti angka kematian ibu yang masih tinggi yaitu 307 setiap 100.000 kelahiran hidup; 7,7 juta orang masih buta huruf; partisipasi perempuan di pasar tenaga kerja hanya 49% dibadingkan laki-laki yang mencapai 80an persen; dan keterwakilan di parlemen yang hanya 18% (UNDP, 2010).

Meskipun masih ‘tertinggal’, rasanya tidak perlu dipersoalkan lagi fakta bahwa perempuan punya peran besar dalam perekonomian rumah tangga dan berkontribusi kepada perekonomian nasional lewat berbagai saluran ekonomi kerakyakat seperti sektor informal di perkotaan maupun perdesaan yang tidak tercatat resmi tapi jelas memberikan kontribusi besar kepada perekonomian nasional. Dengan tidak terwakilinya perempuan dengan jumlah yang proporsional dalam proses pembuatan kebijakan, maka kebijakan ekonomi misalnya, berpotensi mengabaikan hak-hak dasar perempuan dari pencapaian yang telah mereka lakukan dalam realitas kehidupan sehari-hari. Dalam sektor lain seperti pertanian dan lingkungan hidup peran dan pembagian kerja antara laki-laki dan perempuan biasanya spesifik sehingga secara teori akan membentuk sebuah tatanan produksi yang cukup mapan dari waktu ke waktu. Kemapanan tatanan tersebut umumya terganggu ketika datang program pembagunan yang menyangkal peran perempuan dalam pertanian dan lingkungan. Alih fungsi lahan hutan dan pertanian menjadi perkebunan monokultur, dan resor-resor mewah menggantikan hutan bakau berakibat sangat besar pada perubahan peran perempuan dan menimbulkan ketimpangan sosial dan ekonomi yang nyata.

Berdasarkan hal itulah, penting untuk mendorong perempuan untuk berdaya dalam politik untuk memperjuangkan kepentingannya dalam pembuatan kebijakan. Dan semua itu tentunya berawal dari partai politik. Seringkali dan sudah menjadi pengetahuan umum dalam dunia politik bahwa perempuan enggan untuk masuk ke politik karena berhadapan dengan kendala struktural, kultutal dan personal. Kendala struktural adalah hal-hal yang menyangkut isu bahwa keterlibatan dalam politik membutuhkan jejaring sosial politik dan sumber finansial yang mencukupi. Kendala kultural adalah kendala yang sangat umum ditemukan, yaitu adanya anggapan bahwa dunia politik adalah dunia laki-laki, dan sulit bagi perempuan untuk mengartikulasikan pendapatnya di forum-forum degan mayoritas laki-laki, dan anggapan bahwa politik itu kotor. Sedangkan kendala personal lebih menyangkut kepada kapasitas diri perempuan itu sendiri, pengethuan politik dan pengetahuan lainnya serta ketrampilan untuk berkomunikasi dan menyuarakan dirinya.

Melibatkan perempuan dalam partai politik, bertujuan untuk membuat perempuan bisa mengatasi kendala-kendala tersebut dan pada akhirnya bisa mewakili perempuan dalam pembuatan kebijakan. Namun, persoalannya apakah partai politik sudah menuju kepada tindakan afirmasi keberpihakan kepada perempuan? Tampaknya belum semua partai melakukan hal itu. Kalaupun ada, perlu dicermati implementasi sesungghnya, komitmennya dan keberlanjutannya. Tulisan ini mencoba untuk menelusuri secara singkat saja, fakta-fakta seputar kondisi gambaran perempuan dalam partai politik.


2. Perempuan Dalam Ranah Publik dan Kepartaian
Gerakan perempuan dan keterlibatanya dalam politik sudah dimulai sejak awal kemerdekaan, namun belum terwakili secara proporsional di lembaga legislatif dengan hanya menduduki 5,9% kursi di parlemen melalui pemilu tahun 1955. Keterwakilan perempuan terus meningkat dalam pemilu-pemilu selanjutnya (dengan penurunan antara periode 1997-1999), hingga dua pemilu terakhir tahun 2004 sebesar 10,8% dan pemilu 2009 sebesar sekitar 18%. Meskipun dianggap sudah mengalami peningkatan yang berarti selama dua periode terakhir pemilu, jumlah keterwakilan itu belum bisa mencapai target 30% sebagaimana ditetapkan oleh UU.

Di dalam parlemen periode 2009-2014, anggota legislatif perempuan umumnya menduduki komisi yang bersifat pemerintahan dan sosial seperti komisi II (25,45%), komisi VII (22,92%), komisi IX (42,55%), dan X (26%), yang pada umumnya berhubungan dengan otda, reformasi birokrasi, pemilu, dalam negeri, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan, sosial, agama, kependudukan, kesenian, kebudayaan, olah raga, tenaga kerja, dan transmigrasi. Sedangkan untuk komisi-komisi lain yang dianggap maskulin seperti komisi I (15,56%), komisi III (hukum, HAM, dan legislasi 7,27%), komisi IV dan V (masing-masing 10,91%), komisi VI (12%), komisi VII (9,09%), dan komisi XI (20%) (lihat situs web DPR-RI, www.dpr.go.id, 2011).

Undang-undang partai politik No. 2/2008 pasal 2 ayat 5 menetapkan bahwa partai politik harus memberikan kuota 30% untuk perempuan duduk pada pimpinan pusat partainya. Menurut temuan UNDP, tiga partai politi besar menunjukkan bahwa tidak satupun dari partai besar tersbut yang memiliki 30% anggota perempuan duduk di dewan pimpinan pusat, dan tidak juga ditemukan informasi mengenai posisi perempuan dalam kepartaian. Yang cukup mengejutkan juga adalah temuan UNDP bahwa sebagian besar partai tidak memiliki catatan tentang keanggotaan mereka  (UNDP, 2010). Hal ini bisa menjadi salah satu indikasi bahwa partai politik yang meskipun berupaya untuk menyuarakan kepentngan rakyat, tetap didominasi oleh pola partiarkal.

Tantangan mendasar untuk perempuan memasuki ranah publik tidak bisa dilepaskan dari ideologi gender yang selama bertahun-tahun diinternalisasi melalui kehidupan sehari-hari; bahwa perempuan selayaknya memiliki tugas di rumah dan laki-laki bertugas untuk lebih produktif di luar rumah. Pembedaan ranah publik dan domestik ini tampaknya tetap melekat erat dan dipandang sebagai salah satu hambatan bagi perempuan untuk terjun lebih efektif ke dalam dunia politik dan publik secara umum. Kalaupun perempuan berhasil masuk ke dalam ranah publik, mereka tetap dituntut untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai pengurus rumah tangga yang utama. Sehingga dengan demikian, apapun yang terjadi, perempuan politisi tetap memiliki beban ganda dibandingkan dengan laki-laki.

Masyarakat juga masih memegang kuat anggapan bahwa kepala keluarga adalah laki-laki dan pengambil keputusan utama. Sebagian besar juga berpendapat bahwa perempuan tidak boleh bekerja tanpa izin dari suami. Dengan ideologi gender yang tidak setara seperti ini, sudah bisa ditebak bahwa perempuan tidak memiliki banyak ruang untuk mengembangkan dirinya, terlebih lagi untuk menguasai panggung politik dan bidang publik. Dengan hambatan yang sangat mendasar di tataran ideologi semacam ini, upaya untuk memberdayakan perempuan dan meningkatkan partisipasinya di dunia politik dan membuat kebijakan menjadi sangat tidak mudah. Ideologi serupa yang juga dimiliki partai politik, menambah panjang liku-liku tantangan untuk perempuan.

Menurut Seda (2002), dalam tubuh partai paling tidak ada lima kendala unt perempuan yang ingin lebih terlibat dalam partai dan menjadi lebih efektif berpolitik. Pertama adalah level sosialisasi politik untuk perempuan, rendah, artinya sedikit perempuan yang aktif sebagai kader partai. Kedua adalah faktor kepemimpinan di parpol yang cenderung laki-laki dan menominasikan rekan laki-laki lainnya untuk memenangkan pemilu. Ketiga ada kecenderungan untuk memilih kandidat perempuan yang nota bene terkoneksi degan lelaki yang sedang duduk dalam tampuk kekuasaan. Keempat, dalam pemilu, umumya dibtuhkan dukungan finansial yang cukup besar, dan sedikit perempuan punya sumber daya ini dan berkomitmen. Kelima, perempuan cenderung kurang memiliki kemampuan memobilisasi massa.

Ideologi dan praktik yang bias gender berdampak pada cara kerja dan ideologi partai. Bisa dikatakan bahwa parpol tidak serius melakukan investasi dan kaderisasi yang baik dan benar, yang artinya juga, adil gender. Tidak terlalu besarnya peran perempuan dalam kepengurusan partai karena tidak duduk dalam posisi yang meentukan garis haluan partai membuat perempuan nyaris tidak memiliki kemampuan untuk mempengaruhi kebijakan partainya. Dengan demikian, dari segi ketrampilanpun, kader-kader perempuan yang ada di partai, tidak berkembang.

3. Beberapa Upaya untuk Meningkatkan Partisipasi Perempuan di Ranah Publik dan Kebijakan

Menurut Seda (2002), ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan jika hendak memperkuat peran perempuan dan partisipasi politiknya. Pertama, pembenahan parpol ke arah yang lebih sensitive gender untuk meningkatkan jumlah perempuan dalam partaiya dan memberikan kepada perempuan kesempatan yang sama dan adil seperti kepada rekan laki-lakinya. Sensitivitas gender dalam partai bisa terwujud dalam bentuk jadwal-jadwal pertemuan lebih sensitif degan memperhatikan beban ganda perempuan sehingga tidak menjadi berlebihan. Kedua, meningkatkan peran kerja sama antara lembaga sosial kemasyarakatan dengan perempuan di dunia politik, dan membantu lembaga-lembaga msayrakat ini untuk bisa mempengaruhi kebijkaan publik melalui parlemen dan partai politik. Ketiga, memakai media-media kebudayaan dan agama untuk memgasilitasi sosialisasi pentingnya perempuan dalam dunia politik. Keempat, mengembangkan kemampuan perempuan pada level-level yang lebih kecil, seperti organisasi masyarakat tingat kampung untuk membuat keputusan politik. Kelima, organisasi-organisasi perempuan harus lebih strategis untk mengupayakan model pengembagan program-program sosial seperti kesehatan reporduksi, sanitasi dan sejenisnya dengan dikaitkan kepada upaya partisipasi politik perempuan di bidang-bidang tersebut. Keenam, mendorong bentk-bentuk debat publik yang sehat dan konstruktif, advokasi yag mempromosikan partisipasi politik perempuan.

Hal-hal tersebut di atas, merupakan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk memastikan bahwa perempuan mendapat kesempatan yang adil untuk berpartisipasi dalam dunia politik dan pembuatan kebijakan. Dengan semakin terbukanya masyarakat akan pengetahuan dan kesempatan bersuara, peran-peran lembaga swadaya masyarakat dan politisi perempuan untuk mengawal parpol menjadi lebih sensitif gender menjadi penting, terutama untuk mengawal agar terwujudnya komitmen untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam dunia politik dan tindakan afirmasi keberpihakan kepada pembelaan permpuan secara luas.
***




[1] GDI indeks pembangunan gender adalah penunjuk atau indikator yang mengukur perkembangan manusia dengan mempertimbangkan faktor gender sebagai sebuah konstruksi sosial budaya. Komponen GDI sama dengan komponen dalam Indeks Pembangunan Manusia (HDI) tetapi dengan penyesuaian berdasarkan perbedaan pencapaian antara laki-laki dan perempuan. Indikator yang digunakan antara lain adalah angka harapan hidup antara laki-laki dan perempuan, pencapaian pendidikan antara keduanya, strata kehidupan berdasarkan perkapita income
Baca selanjutnya...