Senin, 18 November 2013

Eva Kusuma Sundari: Perlu Pembatasan Masa Jabatan Sekjen MK

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Anggota Komisi III (Bidang Hukum) DPR RI Eva Kusuma Sundari memandang perlu ada pembatasan masa jabatan struktural di lingkungan pegawai negeri sipil, termasuk Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi. "Hingga sekarang belum ada periodisasi jabatan sekretaris jenderal. Sepanjang masih usia produktif, bisa diusulkan," kata legislator dari Fraksi PDI Perjuangan yang saat ini masih berada di China ketika dihubungi Antara, Minggu (20/10). Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu mengemukakan hal itu untuk merespons pernyataan Sekretaris Kabinet Dipo Alam bahwa masa jabatan pejabat eselon I, termasuk Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK), yang melebihi lima tahun cenderung tidak sehat, karena menyalahi ketentuan. Menyinggung kemungkinan terjadi penyalahgunaan jabatan dan mencegah mengakarnya mafia peradilan bila tidak ada pembatasan masa jabatan strutural di lingkungan PNS, Eva mengatakan, "Iya. Itu salah satu sisi negatifnya. Ada baiknya dibatasi maksimal lima tahun". Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Dipo Alam melalui akun jejaring sosial "twitter" @dipoalam49 (16/10) menyatakan: "Sekjen MK Drs Janedjri menjabat sdh 9 thn melampaui ketentuan PP 13 Thn 2002 maksimum 5 thn untk jabatan eselon 1. MK perlu penyegaran sekjn". Intinya, Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar sudah menjabat sembilan tahun melampaui ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas PP No. 100/2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural maksimal lima tahun untuk jabatan eselon I. MK perlu penyegaran sekjen (Red.). Tulisan Dipo juga sempat mendapat balasan dari Adi Saputra (@adisaputra1982): "Dalam PP No. 13/2002 yg mngubah PP No. 100/2000 tdk ada limitasi pmangkuan masa jbtn pejabat struktural. Yg ada cuma di RUU ASN" (Dalam PP No 13/2002 tidak ada limitasi pemangkuan masa jabatan pejabat struktural. Yang ada cuma di dalam RUU tentang Aparatur Sipil Negara, Red). Sementara itu, PP No. 13/2002 terdiri atas Pasal 1, Pasal 3, 7, 7A, 16, dan Pasal II. Dalam pasal-pasal tersebut, tidak ada satu pun ketentuan yang mengatur pembatasan masa jabatan Sekjen MK, sebagaimana yang ditulis oleh Adi. Namun, di dalam Pasal 9 Ayat (2) PP No. 100/2000, disebutkan bahwa secara normal perpindahan tugas dan/atau perpindahan wilayah kerja, dapat dilakukan dalam waktu antara dua sampai dengan lima tahun sejak seseorang diangkat dalam jabatan struktural. Eva menegaskan bahwa periodisasi jabatan sekretaris jenderal belum ada aturannya, biasanya tergantung pada usul penggunanya (lembaga negara). Dalam hal ini Sekretariat Negara hanya administrasi setelah Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat) yang dipimpin oleh Wakil Presiden memutuskan nama yang akan menjabat jabatan itu. "Prosedurnya, yakni Ketua Mahkamah Konstitusi mengusulkan nama calon Sekjen MK kepada Presiden, lalu Presiden merapatkan dengan Baperjakat yang dipimpin oleh Wapres," katanya. Seperti yang diwartakan sebelumnya, sejak berdirinya MK, 13 Agustus 2003, hingga sekarang, Janedjri M. Gaffar masih menduduki kursi Sekretaris Jenderal MK. Pria kelahiran Yogyakarta, 25 Oktober 1963, itu mengawali kariernya di MK sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) Sekjen MK periode Agustus 2003-Januari 2004. Pada tanggal 19 Agustus 2004, alumnus Universitas Negeri Surakarta Sebelas Maret (UNS) ini resmi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK RI hingga sekarang. (Ant) http://satuharapan.com/index.php?id=109&tx_ttnews[tt_news]=6165&cHash=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar