Selasa, 12 November 2013

PDIP Kecam Penyerangan korban G-30S/PKI

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Eva Kusuma mengecam dan menyesalkan penyerangan terhadap para manusia lanjut usia (manula) korban G-30-S/PKI oleh kelompok di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Saya mengecam dan menyesalkan tindak anarkis (kekerasan-red) kembali dimenangkan oleh Polri yang tidak mampu melakukan pencegahan (pembiaran) walau sudah mengetahui informasi penyerangan sebelumnya," kata Eva melalui pesan elektroniknya di Semarang, Ahad (27/10) malam.

Eva mengemukakan hal itu terkait dengan pertemuan eks dan keluarga tahanan politik 1965 di Padepokan Santi Dharma, Dusun Bendungan, Desa Sidoagung, Kecamatan Godean, Sleman, Ahad (27/10) siang, yang dibubarkan oleh puluhan massa yang diduga dari Front Anti-Komunis Indonesia (FAKI).

Kelompok itu, kata Eva, harus diproses karena telah melakukan tindakan-tindakan pelanggaran hukum secara nyata, termasuk melukai lima orang yang berusia lanjut. Ia lantas mengimbau para korban Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia (G-30-S/PKI) melakukan pertemuan di kantor polisi setempat mengingat polisi tidak mampu memberikan perlindungan di luar kantor mereka.

Eva mengemukakan bahwa para pencari keadilan akibat pelanggaran hak asasi manusia (HAM) itu, sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM, berhak melakukan pertemuan-pertemuan guna menentukan strategi-strategi untuk meminta keadilan dari negara.

Polri sebagai pelindung rakyat, menurut dia, wajib memberikan perlindungan kepada para korban politik "stigma" G-30-S/PKI yang notabene sebagian besar manula. Dalam hal ini Polri berkewajiban menindak secara tegas kelompok-kelompok pelaku aksi kekerasan.

Presiden pun diminta agar membereskan masalah-masalah pelanggaran HAM masa lalu yang menyebabkan konflik horizontal di tengah masyarakat. "Tuntutan para korban amat sederhana, yaitu rehabilitasi, bukan kompensasi seperti korban-korban pelanggaran HAM Australia atau Belanda," kata anggota Komisi III (Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan) DPR RI itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar