Senin, 15 Agustus 2016

Situasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia Terburuk di Dunia

Eva Sundari membagikan hasil riset PEW Research Center's Forum on Religion "Trends in Religious Restrictions and Hostilities 2015 (http://perform.org) untuk tingkat kebebasan beragama di 25 negara berpenduduk terbesar di dunia. Riset berdasar 2 faktor yaitu jumlah kekerasan oleh masyarakat sipil (Social Hostilities) dan regulasi pemerintah yang membatasi (Government Restrictions) menempatkan Indonesia pada kuadran terburuk di dunia karena kedua indikator menempati posisi tertinggi.

Fakta tersebut dipaparkan di pertemuan Asia Foundation dengan 16 mitra mereka dalam program PROSPECT yang bekerja untuk "peningkatan perlindungan dan penghormatan terhadap kebebasan beragama serta HAM di Indonesia. Pertemuan berlangsung pada hari ini (11/8/2016) di Solo.

Eva Sundari menyatakan "Masyarakat internasional  mulai meletakkan Indonesia sebagai kasus serius di arena global, jadi berbangga diri bahwa kita sebagai model masy  toleran jadi ironi dan paradok." Dalam riset yang sama, ditemukan korelasi negatif antara tingkat kemakmuran (HDI) dengan tk kekerasan berbasis agama.

Karena konflik kekerasan agama (mayoritas) terhadap agama (minoritas) bersifat dinamis yaitu korban di Indonesia Barat bisa menjadi kelompok pelaku di Indonesia Timur maka pilihan rational strategy penyelesaiannya berdasar konstitusi (bukan agama tertentu) yaitu Pancasila dan pilar-pilar berbangsa dan bernegara sebagai titik temu beragam agama. Ini disepakati oleh Imdadun Rahmat Ketua Komnasham. "Para pemimpin daerah sering terlibat deal-deal di bawah meja berupa kebijakan-kebijakan diskriminatif terhadap agama minoritas di daerah tersebut jika kelak si calon menang."

Strategi menggunakan Pendekatan berdasar konstitusional tersebut disetujui oleh para peserta yang semuanya aktivis lapangan untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan. Beberapa menceritakan kegagalan pengajaran pluralisme dan inklusivitas menggunakan perspective HAM semata di sekolah. Tantangan strategi Pendekatan konstitusi  adalah bagaimana Pancasila bisa diturunkan ke level ethos (pelaksanaan) bukan sekedar logos (pengetahuan) dan pathos (penghayatan) saja seperti sosialisasi MPR selama ini.

Dari pengalaman Komnasham melakukan advokasi kasus-kasup kekerasan berbasis agama, Imdadun menyarankan DPR untuk memastikan Pancasila diintegrasikan kedalam Legislasi yaitu menjadi norma-norma dalam produk perundangan. "Tidak cukup di level konsep atau prinsip-prinsip, Pancasila dan UUD harus jadi norma hukum supaya memudahkan penegak hukum menjalankan perlindungan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan/berkepercayaan, " ungkap Ketua Komnasham tersebut.

Solo, 11/8/2016, Eva Kusuma Sundari angg kom XI FPDIP dan wakoord Kaukus Pancasila DPR RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar