Rabu, 13 April 2016

Kaukus Pancasila Menerima Delegasi Human Rights Watch




Jakarta, 12 April 2016

Hari ini Kaukus Pancasila menerima kunjungan 10 orang delegasi Human Rights Watch (HRW), sebuah organisasi hak asasi manusia internasional yang berbasis di Amerika Serikat. Dalam kesempatan itu, perwakilan HRW menyampaikan keprihatinannya atas kondisi hak asasi manusia di Indonesia, khususnya terkait dengan isu kemerdekaan beragama. HRW menaruhperhatian serius pada beberapa regulasi diskriminatif seperti Undang-undang Penodaan Agama tahun 1965, Peraturan Bersama Menteri tentang Rumah Ibadah tahun 2006, Surat Keputusan Bersama Tentang Ahmadiyah tahun 2008, dan pengusiran sekitar 8000 anggota Gafatar dari Kalimantan pada 2016.

HRW melihat bahwa aparat pemerintah dan pasukan keamanan kerap kali terlibat dalam diskriminasi maupun memfasilitasi terjadinya intimidasi kelompok intoleran terhadap kelompok keagamaan minoritas, seperti dalam kasus penolakan pembangunan rumah ibadah atau pertemuan keagamaan. Keterlibatan pemerintah yang sangat jelas dalam pelanggaran hak beragama adalah dengan dibentuknya Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Dalam Masyarakat (BAKORPAKEM) yang berada di bawah Kejaksaan Agung, dimana dalam kebijakannya senantiasa merujuk pada fatwa-fatwa “sesat” Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap kelompok minoritas.

HRW selama ini memantau rekam jejak voting Indonesia di Komite HAM PBB di Jenewa, yang di satu sisi menunjukan ambivalensi sikap terhadap beberapa isu kunci seperti tentang Syria, Iran, atau isu Pembela HAM, namun di sisi lain menunjukan peluang untuk mempengaruhi pemerintah Indonesia dalam mengambil sikap yang tepat terhadap berbagai isu hak asasi manusia.
Kaukus Pancasila, yang saat itu diwakili oleh Eva Kusuma Sundari, memahami keprihatinan yang diangkat oleh HRW. Menurutnya, meskipun Presiden telah memberikan pesan yang sangat jelas untuk menindak para pelaku intoleransi, namun masalahnya berada pada aparatur di bawahnya. “Para aparatur pemerintah di level bawah (baca: lokal) merupakan bagian dari masalah” ungkapnya. Kaukus Pancasila melihat adanya komitmen Presiden untuk menangani persoalan kemerdekaan beragama dengan dibentuknya Satgas Kebinekaan di dalam Kantor Staf Presiden (KSP) dan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri. Efektifitasnya bias dilihat dalam peristiwa pengusiran Ahmadiyah di Bangka yang bias dicegah. Namun beberapa kasus yang tidak terdeteksi sejak awal, sulit untuk diantisipasi oleh tim tersebut.

Kaukus Pancasila menjelaskan sedang terus berupaya berkoordinasi dengan pemerintah untuk mengatisipasi persoalan intoleransi dan diskriminasi atas dasar agama di Indonesia, baik bersama Polri, Menkopulhukam, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, serta berbagai Kementerian dan Lembaga terkait, serta mencarikan solusi yang tepat sejalan dengan kebutuhan korban. Kaukus Pancasila juga menerangkan bahwa saat ini para anggota sedang bergulat di parlemen untuk melawan undang-undang penodaan agama melalui rancangan undang-undang perlindungan umat beragama.

Sebagai penutup, HRW mengharapkan para anggota parlemen seperti yang tergabung di dalam Kaukus Pancasila dapat meneruskan kerja-kerja mendorong pemajuan hak asasi manusia, termasuk kemerdekaan beragama di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar