Selasa, 03 Desember 2013

KEPPRES REHABILITASI UMUM UNTUK TUNTASKAN PELANGGARAN HAM

    Semarang, 3/12 (Antara) - Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari berkeyakinan Keputusan Presiden tentang Rehabilitasi Umum akan menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lampau sekaligus menghapus stigma bagi keturunan eks anggota Partai Komunis Indonesia.     "Penuntasan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang paling mungkin diselesaikan melalui pembuatan keppres daripada melalui undang-undang atau jalur hukum," kata anggota Komisi Bidang Hukum dan HAM DPR RI itu dari Yogyakarta kepada Antara di Semarang, Selasa.    Usai tampil sebagai pembicara pada seminar yang berlangsung di kampus Univesitas Gadjah Mada Yogyakarta, Eva K. Sundari menegaskan bahwa para korban yang notabene eks anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) berhak mendapat keadilan demi kemanusiaan mengingat usia mereka sudah uzur.    "Di lain pihak, anak keturunannya dihindarkan dari stigma dan dosa warisan," kata Eva yang juga Wakil Ketua Bidang Pengaduan Masyarakat Fraksi PDI Perjuangn DPR RI.    Eva yang juga calon tetap anggota DPR RI periode 2014--2019 dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI memandang perlu isi keppres adalah payung hukum bagi pemberian rehabilitasi kepada para korban HAM dan keluarga.    Akan tetapi, lanjut Eva, tentu saja seperti praktik-praktik yang lazim di banyak negara, Pemerintah harus memulainya dengan permintaan maaf yang tentu otomatis merupakan pengakuan atas tindakan-tindakan negara yang salah pada masa lampau.    "Tujuan Keppres Rehabilitasi Umum adalh agar kita menuntaskan 'gandolan-gandolan (beban) masa lalu dan mulai membangun budaya antiimpunitas sekaligus menghormati HAM sehingga demokrasi bisa berkualitas karena responsif terhadap isu keadilan," katanya.    Sebelumnya, Ketua MPR RI Sidarto Danusubroto menyatakan setuju diterbitkannya Keputusan Presiden tentang Hak Asasi Manusia terkait dengan korban pelanggaran HAM pada masa orde baru.    "Sebelum berakhirnya periode pemerintahan pada tahun 2014, akan lebih baik jika Presiden Yudhoyono menerbitkan Keppres tentang HAM setelah dibicarakan dengan lembaga negara lainnya," kata Sidarto Danusubroto ketika menerima delegasi Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK) di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.    Sidarto berharap korban pelanggaran HAM tidak putus asa dan terus berjuang untuk memperoleh hak-haknya dalam berbangsa dan bernegara.    Sebagai negara besar dan di negara mana pun di dunia, kata dia, semua ada batasnya, termasuk dalam menghukum orang-orang yang dianggap berbeda ideologi politik pemerintah pada saat itu.    "Semua harus diperbaiki agar tak ada stigma politik yang negatif terhadap anak cucu dan keturunannya sebagai warga bangsa," katanya.-- kliwon007.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar