Senin, 29 Agustus 2016

Pertemuan Kaukus Pancasila DPR RI dengan Ex Anggota Gafatar



Kaukus Pancasila bersama Ex Anggota Gafatar
dan kuasa hukum

Kaukus Pancasila mengadakan pertemuan dengan Ex Gafatar dihadiri oleh Dra. Eva Kusuma Sundari, M.A.,MDE dan Bapak Charles Honoris dari Fraksi PDI-Perjuangan tanggal 24 Agustus 2016, bertempat di lantai 7 ruang 704, Fraksi PDI-Perjuangan. Pertemuan ini terungkap terjadi diskriminasi dan kriminalisasi terhadap para anggota ex Gafatar selama terjadinya pengusiran terhadap komunitas anggota Gafatar dari Kalimantan. Akibat yang timbul adalah kerugian material dan imaterial yang dirasakan oleh para anggota ex Gafatar tersebut. Kerugian materil yang dirasakan adalah hilangnya aset-aset anggota baik berupa benda bergerak seperti mobil dan motor yang di tahan oleh pihak aparat yang disita untuk dijadikan barang bukti tanpa adanya dokumen penyitaan, karena pada awalnya aset hanya diamankan dari kemungkinan amukan masa yang dapat menyebabkan kerusakan, namun pada belakangan hari, para anggota ex Gafatar menjadi kesulitan untuk mengakses aset mereka dengan alasan barang-barang tersebut telah dijadikan barang bukti kegiatan Gafatar yang dituduh melakukan makar. Dari kerugian tersebut para ex anggota Gafatar yang berjumlah hampir 8000 orang mengalami kerugian hingga Rp. 20 milliar. Kerugian ini belum termasuk nilai aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.
Sedangkan kerugian imaterial dirasakan oleh para ex anggota gafatar adalah terjadinya diskriminasi dan pembunuhan karakter para ex anggota yang kembali ke kampung halaman seperti kesulitan mendapatkan pekerjaan hingga terusir dari kampung halaman karena penolakan dari masyarakat akibat isu Gafatar sebagai organisasi terlarang. Pada beberapa kasus, kepengurusan administrasi kependudukan seperti SKCK yang dilakukan oleh ex anggota Gafatar, pada SKCK tersebut pihak Kepolisian menuliskan didalam SKCK tersebut bahwa orang tersebut telah melakukan kejahatan sebagai anggota Gafatar. Penetapan Gafatar sebagai organisasi terlarang adalah pasca SKB yang dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan. Namun menariknya tidak ada satupun dari anggota ex Gafatar yang pernah melakukan tindak kejahatan. Bahkan Organisasi Gafatar sendiri adalah gerakan yang tidak pernah berniat untuk melakukan makar dan hanya sebagai gerakan sosial kemasyarakatan, tidak ada satupun dasar yang dapat digunakan untuk menuduh organisasi tersebut melakukan seuatu kegiatan Pidana dan makar. Namun pihak pemerintah terutama Kejaksaan yang menyusun SKB yang didasarkan oleh Fatwa MUI dan bukan berdasarkan alasan hukum semata. Hal inilah yang menyebabkan timbulnya diskriminasi, stigmasisasi organisasi terlarang, kekerasan fisik dan psikis terhadap para anggota ex gafatar dimanapun mereka berada. Bahkan organisasi seperti NII KW9 tidak ada satupun keputusan hukum yang menyatakan bahwa organisasi ini melakukan tindak pidana bahkan makar dan keputusan hukum yang pernah ada oleh pengadilan adalah tindak pidana kejahatan penipuan.
Menurut Eva Sundari, akan membantu untuk berbicara kepada pihak kepolisian terkait penahanan aset-aset anggota ex Gafatar yang tanpa dasar dijadikan barang bukti atas pemaksaan tuduhan tindak kriminal organisasi. Juga akan berbicara kepada pihak kejaksaan yang mengeluarkan SKB dan menjadi penyebab timbulnya diskriminasi, dan pelanggaran hak-hak para anggota ex Gafatar sebagai warga negara. Namun yang terpenting adalah mengembalikan hak para ex anggota yang selama ini menjadi korban stigmasisasi, hak yang sama didepan hukum sebagai warganegara baik untuk mendapat pelayanan negara dan untuk hidup normal kembali dimasyarakat. Eva Sundari juga meminta kepada para anggota ex Gafatar untuk dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai status mereka yang tidak pernah melakukan tindak kriminal apalagi makar sebagai cara untuk menghilangkan stigma dimasyarakat yang selama ini belum mengerti. Selain itu Eva Sundari juga membicarakan kepada pihak-pihak yang berwenang, karena bukan hal yang seharusnya setiap warganegara mendapat diskriminasi apalagi sebagai warganegara mereka kehilangan haknya mendapat pelayanan dari negara atas tuduhan dan kriminalisasi ataupun hanya atas dasar ketidak benaran informasi dan berita dimasyarakat. 
Diakhir pertemuan, para anggota ex Gafatar memohon bantuan untuk dapat menyelesaikan kondisi mereka yang menjadi korban kriminalisasi dan berakibat kepada hilangnya hak-hak mereka sebagai warganegara. Selain itu, mereka juga berharap aset-aset mereka yang tertinggal didaerah tempat mereka dulu bermukim dapat dibantu penyelesaiannya karena aset-aset tersebut merupakan murni hasil jerihpayah mereka dan bukan hasil dari tindak kriminal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar