Selasa, 12 November 2013

BANTU TKI “OVERSTAY” DI ARAB, EVA SARANKAN PEKERJAKAN SUKARELAWAN

JAKARTA (Berita Dewan) Menyusul adanya pengumuman dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah perihal masa amnesti dari pemerintah Arab Saudi yang berakhir pada 3 November 2013, anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari memandang perlu mempekerjakan sukarelawan untuk membantu para tenaga kerja Indonesia overstayers.
“Ini emergency, jika perlu pekerjakan secara resmi para sukarelawan yang sudah memberikan pelayanan kemudahan, termasuk pendampingan kepada para TKI yang melanggar izin tinggal (overstayers). Fungsi ini seharusnya dilakukan oleh staf KJRI,” katanya menanggapi pengumuman dari KJRI Jeddah mengenai kebijakan amnesti pemerintah Arab Saudi.
Pengumuman Nomor: 11820/PSB/X/2013 tertanggal 20 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh Ahmad Syaifuddin, Pelaksana Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya KJRI Jeddah memberitahukan bahwa kebijakan amnesti pemerintah Arab Saudi akan berakhir pada 29/12/1434 Hijriah bertepatan dengan tanggal 3 November 2013. Setelah masa amnesti berakhir, pemerintah Arab Saudi akan menerapkan kembali ketentuan dan perturan-peraturan yang berlaku.
Kepada seluruh WNI overstayers diharapkan untuk tetap tenang, tertib, dan fokus dalam proses pengurusan perbaikan status, serta tetap mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di Arab Saudi.
Mereka yang ingin bekerja kembali dan belum menyelesaikan dokumen-dokumen yang diperlukan, diimbau dan diharapkan segera (tanpa menunda lagi) untuk mengurus proses perbaikan status dan izin tinggal di instansi berwenang Arab Saudi.
WNI overstayers yang ingin pulang secara mandiri, diimbau agar segera memanfaatkan sebaik-baiknya waktu yang tersisa sebelum 3 November 2013 untuk mengurus exit (izin keluar), baik secara perseorangan (individual), bersama-sama (kolektif), maupun dengan bantuan KJRI Jeddah di Tahril Jeddah (Matar Qadim) dan di Wilayah Madinah Al Munawwarah maupun wilayah-wilayah lainnya.
KJRI Jeddah juga mengimbau WNI overstayers yang telah memiliki exit permit agar segera mengurus proses kepulangan ke Indonesia secara mandiri sebelum habis masa berlaku exit.
KJRI akan terus memberikan bantuan dengan membuka layanan pendaftaran proses exit permit di Tarhil Jeddah (Matar Qadim) setiap hari mulai pukul 06.00 sampai dengan 18.00 bertempat di halaman parkir luar Kantor Tarhil Jeddah (Matar Qadim).
Untuk itu, mohon kepada para WNI overstayers yang akan mendaftarkan diri agar mempersiapkan dokumen surat perjalanan laksana paspor (SPLP) dan fotokopi SPLP, menyerahkan foto dua lembar, serta melampirkan salah satu dari: fotokopi Iqomah atau fotokopi paspor lama atau print out.
Selama proses pengurusan, setiap WNI overstayers agar kembali atau tetap tinggal di kediamannya masing-masing sambil menunggu proses penyelesaian.
Pemerintah Arab Saudi telah menyampaikan bahwa seluruh instansi terkait akan tetap bekerja pada Jumat, Sabtu, dan hari-hari libur resmi lainnya untuk memberikan pelayanan.
Pemerintah Indonesia akan terus berupaya melakukan pendekatan melalui berbagai tingkatan (level) untuk membantu dan mencari penyelesaian masalah WNI overstayers di Arab Saudi.

“Apabila sampai akhir masa amnesti tanggal 3 November 2013, WNI overstayers yang sedang memproses perbaikan statusnya belum selesai, diimbau agar tetap tenang dan tetap menghormati hukum dan peraturan pemerintah setempat, serta tidak melakukan hal-hal yang justru dapat merugikan diri masing-masing,” demikian isi pengumuman yang diteken oleh Konsul KJRI Jeddah Ahmad Syaifuddin pada Minggu (20/10). (And)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar