JAKARTA (Berita
Dewan) Menyusul adanya pengumuman dari Konsulat Jenderal
Republik Indonesia (KJRI) Jeddah perihal masa amnesti dari pemerintah Arab
Saudi yang berakhir pada 3 November 2013, anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma
Sundari memandang perlu mempekerjakan sukarelawan untuk membantu para tenaga
kerja Indonesia overstayers.
“Ini emergency, jika
perlu pekerjakan secara resmi para sukarelawan yang sudah memberikan pelayanan
kemudahan, termasuk pendampingan kepada para TKI yang melanggar izin tinggal (overstayers).
Fungsi ini seharusnya dilakukan oleh staf KJRI,” katanya menanggapi pengumuman
dari KJRI Jeddah mengenai kebijakan amnesti pemerintah Arab Saudi.
Pengumuman
Nomor: 11820/PSB/X/2013 tertanggal 20 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh
Ahmad Syaifuddin, Pelaksana Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya KJRI Jeddah
memberitahukan bahwa kebijakan amnesti pemerintah Arab Saudi akan berakhir pada
29/12/1434 Hijriah bertepatan dengan tanggal 3 November 2013. Setelah masa
amnesti berakhir, pemerintah Arab Saudi akan menerapkan kembali ketentuan dan
perturan-peraturan yang berlaku.
Kepada seluruh WNI overstayers diharapkan
untuk tetap tenang, tertib, dan fokus dalam proses pengurusan perbaikan status,
serta tetap mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di Arab Saudi.
Mereka
yang ingin bekerja kembali dan belum menyelesaikan dokumen-dokumen yang
diperlukan, diimbau dan diharapkan segera (tanpa menunda lagi) untuk mengurus
proses perbaikan status dan izin tinggal di instansi berwenang Arab Saudi.
WNI overstayers yang ingin pulang secara mandiri,
diimbau agar segera memanfaatkan sebaik-baiknya waktu yang tersisa sebelum 3
November 2013 untuk mengurus exit (izin keluar), baik secara
perseorangan (individual), bersama-sama (kolektif), maupun dengan bantuan KJRI
Jeddah di Tahril Jeddah (Matar Qadim) dan di Wilayah Madinah Al Munawwarah
maupun wilayah-wilayah lainnya.
KJRI Jeddah juga mengimbau WNI overstayers yang telah memiliki exit permit agar segera mengurus proses
kepulangan ke Indonesia secara mandiri sebelum habis masa berlaku exit.
KJRI akan terus memberikan bantuan dengan
membuka layanan pendaftaran proses exit permit di Tarhil Jeddah (Matar Qadim) setiap
hari mulai pukul 06.00 sampai dengan 18.00 bertempat di halaman parkir luar
Kantor Tarhil Jeddah (Matar Qadim).
Untuk itu, mohon kepada para WNI overstayers yang
akan mendaftarkan diri agar mempersiapkan dokumen surat perjalanan laksana
paspor (SPLP) dan fotokopi SPLP, menyerahkan foto dua lembar, serta melampirkan
salah satu dari: fotokopi Iqomah atau fotokopi paspor lama atau print out.
Selama proses pengurusan, setiap WNI overstayers agar
kembali atau tetap tinggal di kediamannya masing-masing sambil menunggu proses
penyelesaian.
Pemerintah
Arab Saudi telah menyampaikan bahwa seluruh instansi terkait akan tetap bekerja
pada Jumat, Sabtu, dan hari-hari libur resmi lainnya untuk memberikan
pelayanan.
Pemerintah Indonesia akan terus berupaya
melakukan pendekatan melalui berbagai tingkatan (level) untuk membantu dan
mencari penyelesaian masalah WNI overstayers di Arab Saudi.
“Apabila sampai akhir masa amnesti tanggal
3 November 2013, WNI overstayers yang sedang memproses perbaikan
statusnya belum selesai, diimbau agar tetap tenang dan tetap menghormati hukum
dan peraturan pemerintah setempat, serta tidak melakukan hal-hal yang justru
dapat merugikan diri masing-masing,” demikian isi pengumuman yang diteken oleh
Konsul KJRI Jeddah Ahmad Syaifuddin pada Minggu (20/10). (And)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar