'Bagaimana ya bu,
supaya orang tertarik untuk untuk belanja di Pasar Pahing? Makin sepi nih...'
keluh seorang ibu pedagang Pasar Pahing-Kota Kediri pada pertemuan reses
tanggal (25/7/13). Pertemuan yang berlangsung di Balai Kelurahan Singonegaran
tersebut dihadiri 50-an pedagang Pasar Pahing, Pak Vicky Afrianto, kepala Pasar
Pahing dan Pak Kuswanto, lurah Singonegaran.
Para pedagang
mengekspresikan kegelisahan terhadap maraknya super mall, super market yang
semakin mendominasi Kota Kediri. Pengalaman Solo dalam memberdayakan pasar
tradisional menjadi rujukan harapan mereka . Untuk memperjuangkan harapan agar
di Kediri dapat mengulang Solo, mereka membentuk tim kecil guna menyiapkan
pembentukan paguyuban pedagang Pasar Pahing dan kemudian melakukan kunjungan ke
DPR Kota Kediri untuk menyampaikan aspirasi perlunya peraturan perlindund bagi
pasar tradisional di Kota Kediri.
Sebagai persiapan,
mereka akan mempelajari Perwali Solo sebagai acuan dan membuat draft peraturan
ke DPR Kota setelah Lebaran. Dalam usulan mereka, Pemkot Kediri melakukan 2 hal
sekaligus. Pertama, perlindungan (berupa pengetatan pemberian ijin pendirian
supermarket dan pembatasan jam operasi agar tidak 24jam). Kedua, adanya program
revitalisasi pasar tradisional sehingga dapat meningkatkan kenyamanan
berbelanja di pasar tradisional.
Kesepakatan-kesepakatan
dipertemuan diatas, saya teruskan ke ibu Reny Pramana, Ketua DPR Kota
Kediri (3/8/13), beliau menyambut antusias malah bersedia mendampingi
pembentukan paguyuban pedagang pasar. Untuk peraturannya sendiri, tidak harus
dalam bentuk Perwali tapi bisa Perda. Dia berjanji akan mengkondisikan agar
FPDIP Kota Kediri menjadi inisiator Perda Perlind Pasar Tradisional di Kota
Kediri (4/8/13, Eva K Sundari anggota Kom 3 Dapil Jatim 6)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar