Minggu, 04 Agustus 2013

Pedagang Pasar Pahing Kota Kediri menuntut Perlindungan dari Pemkot

'Bagaimana ya bu, supaya orang tertarik untuk untuk belanja di Pasar Pahing? Makin sepi nih...' keluh seorang ibu pedagang Pasar Pahing-Kota Kediri pada pertemuan reses tanggal (25/7/13). Pertemuan yang berlangsung di Balai Kelurahan Singonegaran tersebut dihadiri 50-an pedagang Pasar Pahing, Pak Vicky Afrianto, kepala Pasar Pahing dan Pak Kuswanto, lurah Singonegaran.

Para pedagang mengekspresikan kegelisahan terhadap maraknya super mall, super market yang semakin mendominasi Kota Kediri. Pengalaman Solo dalam memberdayakan pasar tradisional menjadi rujukan harapan mereka . Untuk memperjuangkan harapan agar di Kediri dapat mengulang Solo, mereka membentuk tim kecil guna menyiapkan pembentukan paguyuban pedagang Pasar Pahing dan kemudian melakukan kunjungan ke DPR Kota Kediri untuk menyampaikan aspirasi perlunya peraturan perlindund bagi pasar tradisional di Kota Kediri.

Sebagai persiapan, mereka akan mempelajari Perwali Solo sebagai acuan dan membuat draft peraturan ke DPR Kota setelah Lebaran. Dalam usulan mereka, Pemkot Kediri melakukan 2 hal sekaligus. Pertama, perlindungan (berupa pengetatan pemberian ijin pendirian supermarket dan pembatasan jam operasi agar tidak 24jam). Kedua, adanya program revitalisasi pasar tradisional sehingga dapat meningkatkan kenyamanan berbelanja di pasar tradisional.

Kesepakatan-kesepakatan dipertemuan diatas,  saya teruskan ke ibu Reny Pramana, Ketua DPR Kota Kediri (3/8/13), beliau menyambut antusias malah bersedia mendampingi pembentukan paguyuban pedagang pasar. Untuk peraturannya sendiri, tidak harus dalam bentuk Perwali tapi bisa Perda. Dia berjanji akan mengkondisikan agar FPDIP Kota Kediri menjadi inisiator Perda Perlind Pasar Tradisional di Kota Kediri (4/8/13, Eva K Sundari anggota Kom 3 Dapil Jatim 6)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar