Kaukus Pancasila bersama Ex Anggota Gafatar dan kuasa hukum |
Kaukus Pancasila mengadakan pertemuan
dengan Ex Gafatar dihadiri oleh Dra. Eva Kusuma Sundari, M.A.,MDE dan Bapak Charles
Honoris dari Fraksi PDI-Perjuangan tanggal 24 Agustus 2016, bertempat di lantai
7 ruang 704, Fraksi PDI-Perjuangan. Pertemuan ini terungkap terjadi
diskriminasi dan kriminalisasi terhadap para anggota ex Gafatar selama
terjadinya pengusiran terhadap komunitas anggota Gafatar dari Kalimantan.
Akibat yang timbul adalah kerugian material dan imaterial yang dirasakan oleh para
anggota ex Gafatar tersebut. Kerugian materil yang dirasakan adalah hilangnya
aset-aset anggota baik berupa benda bergerak seperti mobil dan motor yang di
tahan oleh pihak aparat yang disita untuk dijadikan barang bukti tanpa adanya
dokumen penyitaan, karena pada awalnya aset hanya diamankan dari kemungkinan
amukan masa yang dapat menyebabkan kerusakan, namun pada belakangan hari, para
anggota ex Gafatar menjadi kesulitan untuk mengakses aset mereka dengan alasan
barang-barang tersebut telah dijadikan barang bukti kegiatan Gafatar yang dituduh
melakukan makar. Dari kerugian tersebut para ex anggota Gafatar yang berjumlah
hampir 8000 orang mengalami kerugian hingga Rp. 20 milliar. Kerugian ini belum
termasuk nilai aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.
Sedangkan kerugian imaterial
dirasakan oleh para ex anggota gafatar adalah terjadinya diskriminasi dan
pembunuhan karakter para ex anggota yang kembali ke kampung halaman seperti kesulitan
mendapatkan pekerjaan hingga terusir dari kampung halaman karena penolakan dari
masyarakat akibat isu Gafatar sebagai organisasi terlarang. Pada beberapa
kasus, kepengurusan administrasi kependudukan seperti SKCK yang dilakukan oleh
ex anggota Gafatar, pada SKCK tersebut pihak Kepolisian menuliskan didalam SKCK
tersebut bahwa orang tersebut telah melakukan kejahatan sebagai anggota
Gafatar. Penetapan Gafatar sebagai organisasi terlarang adalah pasca SKB yang
dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan. Namun menariknya tidak ada satupun dari
anggota ex Gafatar yang pernah melakukan tindak kejahatan. Bahkan Organisasi
Gafatar sendiri adalah gerakan yang tidak pernah berniat untuk melakukan makar
dan hanya sebagai gerakan sosial kemasyarakatan, tidak ada satupun dasar yang
dapat digunakan untuk menuduh organisasi tersebut melakukan seuatu kegiatan
Pidana dan makar. Namun pihak pemerintah terutama Kejaksaan yang menyusun SKB
yang didasarkan oleh Fatwa MUI dan bukan berdasarkan alasan hukum semata. Hal
inilah yang menyebabkan timbulnya diskriminasi, stigmasisasi organisasi
terlarang, kekerasan fisik dan psikis terhadap para anggota ex gafatar
dimanapun mereka berada. Bahkan organisasi seperti NII KW9 tidak ada satupun
keputusan hukum yang menyatakan bahwa organisasi ini melakukan tindak pidana
bahkan makar dan keputusan hukum yang pernah ada oleh pengadilan adalah tindak
pidana kejahatan penipuan.
Menurut Eva Sundari, akan
membantu untuk berbicara kepada pihak kepolisian terkait penahanan aset-aset
anggota ex Gafatar yang tanpa dasar dijadikan barang bukti atas pemaksaan
tuduhan tindak kriminal organisasi. Juga akan berbicara kepada pihak kejaksaan
yang mengeluarkan SKB dan menjadi penyebab timbulnya diskriminasi, dan
pelanggaran hak-hak para anggota ex Gafatar sebagai warga negara. Namun yang
terpenting adalah mengembalikan hak para ex anggota yang selama ini menjadi
korban stigmasisasi, hak yang sama didepan hukum sebagai warganegara baik untuk
mendapat pelayanan negara dan untuk hidup normal kembali dimasyarakat. Eva
Sundari juga meminta kepada para anggota ex Gafatar untuk dapat menjelaskan
kepada masyarakat mengenai status mereka yang tidak pernah melakukan tindak
kriminal apalagi makar sebagai cara untuk menghilangkan stigma dimasyarakat
yang selama ini belum mengerti. Selain itu Eva Sundari juga membicarakan kepada pihak-pihak yang berwenang, karena bukan hal yang seharusnya setiap warganegara mendapat diskriminasi apalagi sebagai warganegara mereka kehilangan haknya mendapat pelayanan dari negara atas tuduhan dan kriminalisasi ataupun hanya atas dasar ketidak benaran informasi dan berita dimasyarakat.
Diakhir pertemuan, para anggota ex
Gafatar memohon bantuan untuk dapat menyelesaikan kondisi mereka yang menjadi
korban kriminalisasi dan berakibat kepada hilangnya hak-hak mereka sebagai
warganegara. Selain itu, mereka juga berharap aset-aset mereka yang tertinggal
didaerah tempat mereka dulu bermukim dapat dibantu penyelesaiannya karena
aset-aset tersebut merupakan murni hasil jerihpayah mereka dan bukan hasil dari
tindak kriminal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar